OPINI / Referensinews.id – Kebijakan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) merupakan salahsatu jawaban atas berbagai persoalan yang muncul dalam penyelengaraan pemerintahan daerah saat ini. Hal tersebut yang memicu munculnya berbagai macam fenomena dan keinginan masyarakat pada berbagai wilayah untuk membentuk Daerah Otonom Baru (DOB) baik daerah Provinsi, maupun daerah Kabupaten/Kota yang terpisah dari daerah induknya.
Munculnya fenomena ini seiring dengan dinamika yang terjadi dalam masyarakat pada era reformasi dimana reformasi dianggap sebagai solusi ketimpang pembanguan yang terjadi pada orde baru.
Maka tidak heran jika isu-isu pemekaran daerah atau pementukan DOB, baru-baru ini baik ditingkat kabupaten/kota bahkan provinsi sekalipun ini menjadi primadona para-para aktor folitik hari ini, disamping itu memang telah diatur oleh Undang-undang, bahkan bukan hanya itu saja melainkan mejadi penyemangat para putra-putra daerah yang berkompeten serta kridibel untuk mengabdi di tanah kelahiran nya.
11 Juni 2013 silam menjadi sejarah bagi kaupaten Musirawas Utara, Kabupaten yang dijuluki Bumi Berselang Serundingan ini dimekarkan dari kabupaten induk Musi Rawas dan ditetapkan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB). Jika melihat kebelakang berarti genap sudah 7 (tujuh) Tahun Usia Kabupaten Musirawas Utara yang kita banggakan ini pada Juni 2020.
Sebenar alasan yang mendorong pembentukan Daerah Otonom Baru(DOB) yakni;
Pertama alasan secara administratif dalam hal ini pemberian pelayanan oleh pemerintahan yang meliputi pembuatan surat menyurat dan dokumen-dokumen kependudukan sulit di akses masyarakat;
Kedua dari aspek ekonomi dimana pembanguan infrastruktur yang tidak merata meyebabkan tidak dapat terdistribusinya hasil-hasil pertanian, perikanan dan perkebunan masyarakat, yang mengakibatkan tidak maju serta berkembanganya perekonomian masyarakat;
Ketiga dari aspek geografis dimana luas wilayah kabupaten dengan dana pembanguan terbatas sehingga menyebabkan ketimpangan pembangunan.
Selain ketiga alasan tersebut persoalan terpenting adalah pandangan masyarakat tentang keadilan yang diberikan pemerintah dalam berbagai hal seperti pelayanan publik, kesejahtraan dan pembangunan infrastruktur.
Secara etimologis, menurut Situmorang (1993) dalam Shinta (2009:16)
“otonomi berasal dari kata “autonomy”, dimana “auto” berarti sendiri dan “nomy” sama artinya dengan “nomos” yang berarti aturan atau Undang-undang”. Jadi “autonomy” adalah mengatur diri sendiri. Sementara itu, pengertian lain tentang otonomi ialah sebagai hak mengatur dan memerintah diri sendiri atas insiatif dan kemauan sendiri. Hak yang diperoleh berasal dari pemerintah pusat
Menurut Adisubrata (2002:1) prinsip-prinsip pemberian otonomi kepada daerah yang di jadikan pedoman adalah:
1. Penyelengaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan meperhatikan aspek demokrasi, keadilaan, pemerataaan, serta potensi, dan keanekaragaman daerah;
2. Pelaksanaan otonomi daerah di dasarkan pada otonomi luas, nyata, dan bertannggung jawab;
3. Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh di letakaan pada daerah kabupaten dan kota;
4. Pelaksanaan otonomi haru sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antaara pusat dan daerah serta antara daerah.
Pada prinsip nya menurut hemat saya selaku putra daerah jika berkaca dengan usia saat ini kabupaten musirawas utara menginjak angka 7 (tujuh) tahun sudah layak dan patut untuk dikatogorikan kabupaten berkembang dengan asumsi, insfarastruktur dasar sudah terpenuhi dan fasilitas pelayan publik lainnya sudah rampung.
Namun ketika melihat fenomena hari ini sangat miris sekali dengan keadaan saat ini karena Kabupaten Musirawas Utara Masih ditetapkan sebagai kaupaten tertinggal se-Sumatera Selatan, akan tetapi prinsip hidup kita yang berketuhanan ini rasa syukur yang harus kita ucapkan kepada tuhan yang maha esa, biarpun lambat namun pemerintah hari ini sudah memulai.
Disini saya ingin menyampaikan beberapa hal penting dari buah fikir selama ini mengamati perkembangan yang terjadi, dan menjadi pemacu masyarakat untuk bersatu mengawal serta menjaga bersama kabupaten yang kita cintai ini.
9 Desember 2020, menjadi tonggak sejarah untuk kita merenung sejenak bahwa momen lima tahunan ini Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Serentak Kaupaten Musi Rawas Utara jangan sekali-kali kita menganggap enteng/remeh (apatis) mari sama-sama kita berpartisifasi dengan memilih Bupati dan Wakil Bupati yang tepat yang mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat muratara, namun jika beranggapan momen limatuhunan ini teidak penting acuh-tak acuh ini sangat bahaya bahkan menjadi ancaman untuk kita keluar dari satatus daerah tertinggal pada umum nya.
Yang tepat dalam artian yang memiliki visi dan misi yang jelas, yang komitmen dari awal bersama-sama menyelesaikan amanah dalam satu priode , Bukan baru jalan pemerintahan pecah kongsi antara Bupati dan Wakil Bupati karena tugas pemerintah Muratara kedepan sangat berat sekali, bukan hanya itu saja melainkan pemimpin yang muda, progresif, visioner serta pemimpin yang memiliki relasi kuat kepemerintah Provinsi, bahkan kepemrintah pusat karena membagun MURATARA Kedepan memang harus melibatkan daerah tingkat 1(provinsi) dan pemerintah pusat agar mampu muwujud Citra Muratara dikancah Nasional Maupun Internasional.
Penulis : Imam Syafi’i Sanip, S.E., M.E Dosen Ekonmi Pembangunan