Referensi News / Musi Rawas, 15 April 2025
Indikasi penyimpangan keuangan kembali menyeruak dari tubuh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Kali ini menyasar pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2021, yang semestinya diperuntukkan khusus (earmarked) untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru hasil seleksi 2021.
Namun, investigasi Referensi News menemukan pola penganggaran yang berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah, menyusul dugaan praktik anggaran ganda (double budgeting) yang dilakukan pada tahun anggaran 2022.
Dana Sudah Diterima, Tapi Dianggarkan Ulang?
Surat resmi dari Kementerian Keuangan RI tertanggal 13 Desember 2021 menegaskan bahwa tidak ada tambahan alokasi gaji PPPK Guru dalam DAU 2022. Pasalnya, kebutuhan gaji tersebut telah dihitung dan dialokasikan penuh dalam DAU tahun sebelumnya.
Faktanya, Musi Rawas telah menerima alokasi khusus sebesar Rp31.178.648.200 untuk membiayai 1.665 formasi PPPK Guru. Namun yang diangkat hanya 564 orang, terdiri dari 269 (Tahap I) dan 295 (Tahap II). Ini berarti dana yang diterima jauh melampaui kebutuhan aktual.
Skema Duplikasi: Indikasi Double Budgeting
Alih-alih menggunakan sisa dana earmarked DAU 2021 untuk membayar gaji guru yang diangkat, Pemkab justru menganggarkan ulang dalam APBD 2022 gaji untuk 564 PPPK Guru tersebut. Padahal, sumber pembiayaan yang sah sudah tersedia.
Dampaknya, jika gaji para guru ini tetap dibayarkan dari APBD 2022, maka terdapat potensi kerugian negara minimal Rp26,5 miliar. Ini merupakan selisih dana yang seharusnya tidak lagi dibebankan ke APBD, karena sudah disiapkan sebelumnya lewat DAU.
Ke Mana Dana Rp31,1 Miliar Itu?
Publik patut bertanya di mana dana Rp31,1 miliar itu saat dibutuhkan? Jika tidak digunakan sebagaimana mestinya, maka telah terjadi pelanggaran serius atas prinsip earmarking. Dana khusus yang dialokasikan untuk satu tujuan tidak boleh digunakan untuk kebutuhan lain — dan pelanggaran atas prinsip ini bisa masuk dalam kategori penyimpangan anggaran atau bahkan korupsi.
Penyimpangan atau Korupsi: Mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, praktik ini bisa dijerat pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, praktik ini juga melanggar asas transparansi dan akuntabilitas dalam UU Keuangan Negara. Bila terbukti ada unsur kesengajaan atau pembiaran, maka pejabat terkait bisa dijerat secara pidana maupun administratif.
Referensi News mendorong: Kejaksaan Negeri Musi Rawas untuk segera menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran ini.
Redaksi: Penyalahgunaan anggaran bukan hanya persoalan prosedural. Ini menyangkut integritas penyelenggaraan pemerintahan dan kepercayaan publik. Penganggaran ganda, jika terbukti, bukan hanya kelalaian, tapi bentuk pembiaran terhadap kerugian negara.
Referensi News membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, hak jawab dapat dikirimkan ke redaksi@referensinews.id atau WhatsApp 081379437128.
Tidak ada komentar