Site icon Referensi News

Kuasai Tanah Tanpa Hak Eks Bupati Musi Rawas, Riduan Mukti Bakal Ditetapkan Tersangka

Palembang – Penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil (SPH) Izin Perkebunan di Kabupaten Musi Rawas tahun 2010-2013. Diduga merugikan negara sebesar ratusan milyar dan berdampak pada lingkungan akibat kerusakan hutan dan lahan. Selasa (5/11/2024)

Kasus SPH Izin Perkebunan di Musi Rawas terus bergulir, penyidik Kejati Sumsel telah melakukan pemanggilan lebih dari 30 saksi, diduga melibatkan eks Bupati Musi Rawas, eks Kepala Dinas Transmigrasi dan beberapa eks pejabat di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel.

Dalam proses pengumpulan barang bukti, penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Kantor Dinas Perkebunan Sumsel, dan Kantor BPN Provinsi Sumsel.

Untuk penggeledahan tingkat kabupaten , penggeledahan dilakukan di Kantor BPN, Kantor Dinas Perkebunan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Dikatakan, Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, Kejati Sumsel berkomitmen menyelesaikan kasus ini secepatnya.

Penyelidikan dugaan korupsi penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil (SPH) Izin Perkebunan di Kabupaten Musi Rawas tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK,  ujar Umaryadi.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH  mengungkapkan, kasus SPH Izin Perkebunan di Musi Rawas kita lakukan penyidikan dengan cermat dan  memastikan semua aspek hukum terpenuhi sebelum penetapan tersangka.

“masih menunggu penghitungan kerugian negara dari BPKP. Jika hasil kerugian sudah didapatkan, kita akan segerakan penetapan tersangkanya,” kata Vanny. (cml)

Exit mobile version