Site icon Referensi News

Andy Lala; ASN Lubuk Linggau Nunggak Iuran BPJS, PBI Pemda Sudah Bayar

Oplus_131072

Lubuk Linggau – Andy Lala, aktivis yang selalu konsisten mengawal kebijakan pemerintah, mempertanyakan langsung ke pihak Dinas Kesehatan terkait tunggakan BPJS yang menjadi hutang Pemerintah Kota Lubuk Linggau.

“Untuk PBI Pemda sudah tidak ada tunggakan ke BPJS. Yang hutang itu, iuran wajib ASN ke BPJS,” ungkap Kadinkes kepada Andy Lala.

Kepala Dinas Kesehatan Lubuk Linggau, Erwin Armedi menyarankan untuk menanyakan langsung ke pihak BPKAD karena datanya ada di mereka, sebut Erwin.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lubuk Linggau, Zulfikar melalui salah seorang staf bagian Perbendaharaan, Hendra mengakui bukan hutang tapi tunggakan karena ada kendala perubahan sistem pembayaran.

“Januari s.d Juni pembayaran BPJS Kesehatan bagi ASN oleh pemkot menggunakan mekanisme sistem non-anggaran. Kemudian ada perubahan sistem pembayaran. Pada bulan Juli – Desember langsung sistem potong gaji,” terangnya.

Saat dialihkan tentang usulan pembayaran yang di ajukan oleh Dinkes ke BPKAD untuk membayar BPJS. Berdasar data yang kami terima Dinkes mengusulkan pembayaran segmen PBPU -BP, sebut Hendra.

“Dari data kami, Dinkes mengajukan pembayaran PBPU-BP” tunjuknya.

Untuk di ketahui PBI JK Daerah atau PBI Pemda dibiayai oleh APBD. pesertanya adalah warga yang tidak mampu namun tidak masuk DTKS, tetapi ditetapkan sebagai penerima oleh Pemda.

Segmen ini sering disebut PBPU yang dibayarkan Pemda atau PBPU-BP namun status kepesertaannya bisa diperlakukan PBI daerah bila selalu dibayar penuh dan rutin oleh Pemda.

Catatan penting, jika Pemkot membayar iuran PBPU yang belum ditetapkan sebagai PBI Daerah secara resmi maka ini penyimpangan. (refns)

Exit mobile version