Lubuk Linggau, April 2025 — Polemik pelunasan utang iuran BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Kota Lubuk Linggau kembali mencuat setelah terungkap adanya ketidaksesuaian data dan indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan yang berkedok janji politik.
Pada November 2024, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lubuk Linggau secara resmi menyampaikan bahwa total utang Pemkot kepada BPJS Kesehatan mencapai Rp16 miliar. Dari jumlah itu, Rp12 miliar telah dibayarkan, menyisakan tunggakan sebesar Rp4 miliar yang rencananya akan dilunasi tahun 2025.
Namun, pernyataan yang disampaikan oleh Walikota terpilih pasca dilantik pada Februari 2025 menimbulkan pertanyaan besar. Pada Maret 2025, Walikota mengklaim bahwa utang BPJS masih sebesar Rp10,5 miliar dan langsung membayarkan Rp5,2 miliar, Sebagai komitmen untuk janji politik untuk melunasi seluruh tunggakan BPJS di masa awal pemerintahannya.
Perbedaan data tersebut memicu analisis terhadap kemungkinan pelanggaran perundang-undangan. Pertama, berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, kepala daerah wajib menyusun dan menggunakan anggaran berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jika terjadi manipulasi data atau pemanfaatan data yang tidak valid untuk mendukung kebijakan populis, hal tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran prinsip tata kelola keuangan yang baik.
Kedua, Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana karena korupsi. Jika terbukti bahwa pembayaran utang BPJS dilakukan tidak berdasarkan kebutuhan anggaran yang objektif, tetapi demi pencitraan atau janji politik, hal ini dapat berujung pada penyelidikan tindak pidana korupsi.
Ketiga, penggunaan dana publik untuk kepentingan politik juga dapat melanggar UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa kepala daerah dilarang menggunakan kekuasaan fiskal untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, apalagi untuk memenuhi janji politik secara tidak proporsional.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemkot Lubuk Linggau mengenai ketidaksesuaian angka dan dasar hukum pembayaran utang BPJS di bulan Maret. Sementara itu, sejumlah pihak mendorong aparat penegak hukum, termasuk BPK dan Kejaksaan, untuk melakukan audit investigatif dan penyelidikan terhadap aliran dana serta motif di balik pelunasan yang dilakukan secara tiba-tiba.
Publik berhak tahu: apakah ini bentuk tanggung jawab atau justru upaya mempercantik citra politik dengan mengorbankan etika hukum dan akuntabilitas anggaran? (refns)
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan data dan informasi yang dihimpun secara faktual dari narasumber yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Referensinews.id berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai dengan prinsip jurnalisme. Apabila terdapat kekeliruan data, narasi, atau penafsiran dalam pemberitaan ini, kami terbuka untuk koreksi atau hak jawab.
Silakan ajukan hak jawab atau koreksi melalui email: redaksi@referensinews.id atau WhatsApp ke: [081379437128].