Site icon Referensi News

BPJS Dibayar, Rakyat Senang : Siapa Bertanggung Jawab atas Anggarannya?

OPINI, 06/April/2025, ReferensiNews.id – Saat Walikota Lubuk Linggau menyatakan telah melunasi utang iuran BPJS Kesehatan sebagai bagian janjinya kepada rakyat, banyak yang menyambut dengan optimisme. BPJS aktif lagi, layanan kembali dibuka, masyarakat tidak lagi cemas saat berobat. Tapi di balik itu, ada hal-hal yang seharusnya tidak kita abaikan begitu saja: dari mana dan bagaimana anggaran itu dibayar?

Data resmi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKA) pada November 2024 mencatat bahwa utang Pemkot ke BPJS Kesehatan sebesar Rp16 miliar, dengan sisa utang tinggal Rp4 miliar. Namun, hanya beberapa bulan kemudian, Walikota menyebut utang BPJS mencapai Rp10,5 miliar dan langsung membayar Rp5,2 miliar di bulan Maret 2025. Angka ini jelas tidak sinkron, dan menimbulkan pertanyaan serius terkait validitas data keuangan dan transparansi pengelolaannya.

Kita patut mengapresiasi niat baik membayar utang dan menjamin layanan kesehatan rakyat. Tapi saat dana publik digunakan dengan dasar data yang tidak jelas, tanpa proses anggaran yang terbuka, bahkan dikaitkan langsung dengan janji kampanye, maka kita patut khawatir: apakah ini keputusan administrasi, atau manuver politik yang dibungkus seolah-olah demi rakyat?

Pelunasan utang BPJS adalah kewajiban, bukan prestasi. Apalagi jika dilakukan tanpa perencanaan keuangan yang sah dan prosedural, itu bisa menjadi pelanggaran terhadap UU Keuangan Negara dan UU Tipikor. Membayar utang dengan uang rakyat tanpa dasar hukum yang jelas sama bahayanya dengan tidak membayar sama sekali.

Sebagai warga, kita harus mulai jeli. Kebaikan yang dibungkus janji politik bisa menjadi bumerang jika dilakukan secara sembrono. BPJS aktif kembali memang menggembirakan. Tapi pertanyaannya: kalau uang yang dipakai bermasalah, siapa yang akan bertanggung jawab nanti ketika diperiksa?

Sudah saatnya lembaga pengawasan seperti DPRD, Inspektorat, hingga Kejaksaan turun tangan. Bukan untuk menghambat program pelayanan, tetapi untuk memastikan bahwa semua kebijakan benar-benar dijalankan dengan akuntabilitas, bukan sekadar pencitraan kekuasaan.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya dan/atau pengamatan langsung terhadap peristiwa yang terjadi.

Referensinews.id menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi dalam setiap pemberitaan. Kami memberikan ruang hak jawab kepada setiap pihak yang merasa dirugikan atau tidak sesuai fakta dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Silakan sampaikan hak jawab, klarifikasi, atau koreksi melalui email: redaksi@referensinews.id atau WhatsApp ke: [nomor kontak redaksi].

Exit mobile version