Lubuk Linggau, April 2025 — Dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan mencuat di tubuh Pemerintah Kota Lubuk Linggau terkait pembayaran utang iuran BPJS Kesehatan tahun 2025.
Data resmi dari BPKA Kota Lubuk Linggau yang disampaikan pada November 2024 mencatat total utang ke BPJS sebesar Rp16 miliar, dengan Rp12 miliar telah dibayar, dan sisa Rp4 miliar akan dianggarkan di tahun berikutnya.
Namun hanya berselang beberapa bulan, tepatnya pada Maret 2025, Walikota yang baru dilantik menyatakan bahwa utang BPJS warisan pemerintahan sebelumnya adalah Rp10,5 miliar, dan mengklaim telah melakukan pembayaran sebesar Rp5,2 miliar sebagai bagian dari janji politik yang disampaikan saat kampanye.
Perbedaan angka yang sangat signifikan antara laporan BPKA dan pernyataan Walikota memunculkan kecurigaan publik terkait manipulasi data keuangan serta indikasi penggunaan dana publik untuk kepentingan citra pribadi.
Lebih parah lagi, pencairan dana tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur penganggaran yang sah, tanpa perubahan APBD, serta tanpa persetujuan DPRD.
“Ini berpotensi sebagai pelanggaran Pasal 3 UU Tipikor, karena ada unsur penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara,” kata salah satu pengamat tata kelola daerah.
Pelunasan utang BPJS ini semestinya menjadi bagian dari perencanaan anggaran yang akuntabel dan bebas dari motif elektoral.
Ketika program jaminan sosial dimanfaatkan sebagai alat legitimasi politik, maka publik perlu mengajukan pertanyaan serius: apakah ini kebijakan untuk rakyat, atau pencitraan untuk kekuasaan?
Atas kejanggalan ini, sejumlah elemen masyarakat sipil mendorong BPK, Inspektorat, hingga Kejaksaan untuk segera melakukan investigasi mendalam.
Transparansi penuh terhadap data utang, sumber dana pembayaran, serta dasar hukum penggunaan anggaran sangat diperlukan untuk mencegah praktik manipulatif dalam pemerintahan.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya dan/atau pengamatan langsung terhadap peristiwa yang terjadi.
Referensinews.id menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi dalam setiap pemberitaan. Kami memberikan ruang hak jawab kepada setiap pihak yang merasa dirugikan atau tidak sesuai fakta dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Silakan sampaikan hak jawab, klarifikasi, atau koreksi melalui email: redaksi@referensinews.id atau WhatsApp ke: 081379437128.