Site icon Referensi News

Pemerintah Kota Lubuk Linggau Membiarkan Warga Menanggung Beban Pengembang?

Opini investigative : 25 April 2025 Referensi News
Lubuklinggau, Referensinews.id – Pembangunan fasilitas umum seperti masjid di Perumahan Maju Jang Jaya Pesona Lestari, RT 07 Kelurahan Taba Lestari, kini tengah berlangsung dengan biaya iuran warga dan dana swadaya. Mirisnya, semua ini terjadi di tengah diamnya Pemerintah Kota Lubuklinggau, yang justru berlindung di balik alasan belum diserahkannya aset oleh pengembang.

Padahal, kebutuhan akan tempat ibadah, akses jalan, ruang terbuka hijau, dan fasilitas sanitasi merupakan bagian dari hak dasar warga, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, PP Nomor 12 Tahun 2021, hingga berbagai keputusan Menteri PUPR dan Menteri Permukiman sebelumnya.

Namun ketika suara masyarakat disuarakan oleh DPC Laki Pejuang NKRI 45 melalui surat resmi ke Pemkot, jawaban Pemkot justru datar: “Aset belum dihibahkan, jadi kami tidak bisa bertindak.”

Mengapa Pemerintah Diam Terhadap Kewajiban Pengembang?
Dalam keterangan Sekda Kota Lubuklinggau, H. Trisko Defriansyah, dijelaskan bahwa saat ini baru 59 komplek perumahan yang menyerahkan aset ke Pemkot, sedangkan 67 lainnya belum. Lalu, pertanyaannya: apa langkah aktif Pemkot terhadap 67 pengembang tersebut?

Mengapa tidak ada penindakan? Mengapa tidak ada sanksi administratif? Mengapa warga yang harus membayar dampak dari kelalaian pengembang dan ketidakberanian pemerintah?

Kondisi ini memperlihatkan kelemahan tata kelola dan lemahnya komitmen Pemkot terhadap hak warga. Pemerintah seolah hanya menjadi “penonton perumahan,” bukan penjamin layanan publik.

Janji Regulasi Tanpa Aksi Nyata
Regulasi demi regulasi sudah jelas. Ada Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, PP Nomor 14 Tahun 2016 jo. PP Nomor 12 Tahun 2021, hingga keputusan menteri terkait rumah sederhana sehat. Namun sejauh ini, belum terlihat kebijakan tegas dari Pemkot Lubuklinggau dalam memaksa pengembang menyerahkan PSU, atau menyelamatkan kepentingan publik di kawasan permukiman.

Pemkot seharusnya aktif mendesak pengembang, memberikan batas waktu, bahkan membawa ke ranah hukum jika perlu. Sebab, membiarkan warga membangun masjid dari iuran harian di tengah abainya pengembang, adalah bentuk nyata pembiaran struktural.
Warga Tidak Butuh Alasan, Tapi Keberpihakan

Pemerintah daerah bukan sekadar administrator aset. Ia adalah penanggung jawab kenyamanan, kesehatan, dan keadilan ruang hidup warga. Ketika warga terpaksa patungan setiap Jumat untuk membangun rumah ibadah, saat itulah kita harus bertanya: di mana negara?

Catatan Redaksi
Berita opini investigatif ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya dan/atau pengamatan langsung terhadap peristiwa yang terjadi. Referensinews.id menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi dalam setiap pemberitaan. Kami memberikan ruang hak jawab kepada setiap pihak yang merasa dirugikan atau tidak sesuai fakta dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Silakan sampaikan hak jawab, klarifikasi, atau koreksi melalui email: redaksi@referensinews.id atau WhatsApp ke: [081379437128].

Exit mobile version