Site icon Referensi News

Pemkot Lubuk Linggau “Paksakan” Anggaran Tanpa Dana Cukup di Kas Daerah?

Berita Edisi 1 Investigasi dan Analisis Kas Daerah Pemkot Lubuk Linggau 2023
Lubuk Linggau, Selasa 07 Januari 2025 – Laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap APBD 2023 Pemkot Lubuk Linggau. Dalam uji petik yang dilakukan terhadap proses penganggaran, BPK menemukan bahwa Pemerintah Kota menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD) senilai Rp80,57 miliar tanpa memperhitungkan ketersediaan dana riil di kas daerah.

SPD merupakan dokumen krusial yang menunjukkan kesiapan anggaran untuk dibelanjakan. Pada praktiknya, Bidang Perbendaharaan menerbitkan SPD hanya berdasarkan DPA, bukan realisasi pendapatan riil. Artinya, Pemkot berani berbelanja tanpa dana yang cukup di tangan, ibarat seseorang yang menandatangani cek tanpa memastikan uangnya tersedia di rekening bank.

SPD Terbit, Uang Belum Ada
SPD yang diterbitkan tanpa dasar ketersediaan kas mencapai Rp80.578.167.215,65. Situasi ini mengindikasikan bahwa pemerintah melakukan pengeluaran secara agresif dan tidak hati-hati.
Dalam konteks keuangan publik, kondisi ini dapat menimbulkan dua risiko besar:
– Gagal bayar belanja wajib, seperti gaji dan tunjangan ASN.
– Terganggunya layanan publik, akibat kekosongan kas untuk pengadaan barang dan jasa.

BPK menilai hal ini sebagai bentuk ketidakhati-hatian dalam pengelolaan kas daerah, serta tidak patuh terhadap prinsip-prinsip keuangan negara.

Rasio Likuiditas pun Mengkhawatirkan
Lebih lanjut, hasil analisis rasio likuiditas Pemkot juga menunjukkan kesulitan likuiditas. Berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2023, diketahui:
– Rasio Lancar hanya 0,79 (idealnya >1,0),
– Rasio Cepat 0,40,
– Rasio Kas hanya 0,0015, hampir nihil
Ini menggambarkan bahwa kas daerah tidak cukup likuid untuk memenuhi kewajiban jangka pendek.

Siapa yang Bertanggung Jawab?
Dugaan sementara mengarah pada Bidang Perbendaharaan yang mengesahkan SPD tanpa memperhitungkan kas yang tersedia. Namun apakah Kepala Daerah mengetahui hal ini? Apakah ini hanya kelalaian administrasi atau justru skema belanja terencana untuk mengejar agenda politik? Jawaban Tunggu di edisi berikutnya.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan investigasi, analisis dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya dan/atau pengamatan langsung terhadap peristiwa yang terjadi. Referensinews.id menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi dalam setiap pemberitaan. Kepada setiap pihak yang merasa dirugikan atau tidak sesuai fakta dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan sampaikan hak jawab, klarifikasi, atau koreksi melalui email: redaksi@referensinews.id atau Whats App ke: 081379437128.

Exit mobile version