Berita Edisi 5 Investigasi dan Analisis Kas Daerah Pemkot Lubuk Linggau 2023
Lubuk Linggau, Senin 3 Februari 2025 – Di atas kertas, Pemkot Lubuk Linggau berhasil menyusun APBD dan merealisasikannya dalam berbagai bentuk belanja. Namun, hasil pemeriksaan BPK mengungkap fakta mengejutkan: SPD diterbitkan senilai Rp80,57 miliar tanpa didukung kas yang cukup di Kas Daerah.
Apa Itu SPD Tanpa Dukungan Dana? Surat Penyediaan Dana (SPD) seharusnya hanya diterbitkan jika ada cukup dana tunai di kas daerah. Namun, dalam kasus ini:
– SPD tetap diterbitkan walau realisasi pendapatan tidak mencukupi,
– menyebabkan beban utang jatuh tempo yang tidak didukung kas.
Data Rasio Keuangan yang Mengkhawatirkan:
– Rasio Lancar: 0,7905 (di bawah 1 artinya aset lancar tidak cukup untuk menutup kewajiban jangka pendek).
– Rasio Cepat: 0,4045 (lebih rendah lagi, mengindikasikan tekanan likuiditas berat).
– Rasio Kas: 0,0015 – ini artinya, dari seluruh kewajiban jangka pendek, hanya 0,15% yang bisa langsung dibayar tunai.
Dampak Nyata ke Pemerintahan dan Masyarakat
– Penundaan pembayaran kepada pihak ketiga (kontraktor, penyedia barang/jasa).
– Ancaman gagal bayar atas kewajiban jangka pendek, termasuk kegiatan operasional rutin.
– Risiko meningkatnya utang jangka pendek dan utang tak tertagih.
– Penurunan kepercayaan publik dan dunia usaha terhadap kredibilitas keuangan daerah.
Kesimpulan Sementara
Pemerintah Kota Lubuk Linggau tampaknya menjalankan penganggaran secara administratif lengkap, namun tidak secara kas riil. Ini menciptakan situasi “APBD fiktif”, di mana program berjalan di atas janji, bukan dana yang tersedia.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan investigasi, analisis dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya dan/atau pengamatan langsung terhadap peristiwa yang terjadi. Referensinews.id menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi dalam setiap pemberitaan. Kepada setiap pihak yang merasa dirugikan atau tidak sesuai fakta dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan sampaikan hak jawab, klarifikasi, atau koreksi melalui email: redaksi@referensinews.id atau Whats App ke: 081379437128.