Referensinews.id – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumsel mengungkapkan adanya kesalahan dalam pembayaran pokok utang senilai Rp 1,8 miliar yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Kabupaten Musi Rawas pada 2018. Pembayaran tersebut, yang sudah terlanjur direalisasikan, mencatatkan pengeluaran pembiayaan yang lebih tinggi dari anggaran yang seharusnya. Laporan tersebut menyebutkan bahwa kesalahan anggaran ini menyebabkan realisasi pengeluaran untuk pembayaran pokok utang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam LHP BPK, disebutkan bahwa pembayaran pokok utang oleh PPKD Musi Rawas tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, serta tidak mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 terkait dengan Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas. Sebagaimana aturan yang ada, pembayaran pokok utang kepada pihak ketiga seharusnya dilakukan melalui kode rekening belanja modal di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
BPK menyoroti kelalaian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang kurang cermat dalam memverifikasi pengajuan anggaran, yang berdampak pada kesalahan penganggaran ini. Kepala BPKAD Musi Rawas mengakui kesalahan tersebut dan berjanji untuk lebih berhati-hati dalam memverifikasi RKA SKPD serta memastikan pemilihan kode rekening belanja yang tepat dalam penyusunan RKA SKPD di masa depan.
Taufik Gonda, seorang pengamat media dan pengawas pengelolaan anggaran, menyayangkan kesalahan anggaran yang sudah terlanjur direalisasikan ini. Ia mempertanyakan bagaimana pengajuan anggaran sebesar Rp 1,8 miliar tersebut bisa lolos tanpa ada pengecekan yang lebih teliti. Menurutnya, temuan ini menimbulkan pertanyaan besar apakah kesalahan tersebut hanya sebatas administrasi atau sudah masuk dalam ranah korupsi.
Salah satu aspek penting yang menjadi perhatian Gonda adalah peran Badan Anggaran (Banggar) DPRD Musi Rawas. Ia mengkritisi apakah setiap tahunnya hasil audit BPK, termasuk LHP BPK yang terkait dengan anggaran, benar-benar ditindaklanjuti oleh DPRD. Menurutnya, tindakan lanjutan terhadap temuan BPK sangat penting, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010. Namun, Gonda mengaku belum melihat ada pembahasan serius terkait tindaklanjut tersebut di DPRD Musi Rawas.
Gonda juga mengingatkan aparat penegak hukum (APH) Musi Rawas agar lebih sigap dalam memahami dan menindaklanjuti temuan-temuan BPK yang tercantum dalam LHP. Menurutnya, fungsi LHP BPK adalah untuk meminimalisir penyalahgunaan anggaran, mencegah tindak pidana korupsi, dan menjadi bukti yang cukup kuat dalam penanganan kasus korupsi. Kini, tinggal bagaimana APH Musi Rawas menjalankan fungsinya untuk memastikan temuan ini ditindaklanjuti secara hukum.
“Apakah fungsi APH masih berjalan dengan baik, ataukah hanya menjadi formalitas belaka?” kata Gonda menutup komentarnya.
Tidak ada komentar