Referensinewsid – Kegiatan “Akrab Desa” dan “BERKAH” dalam rangka Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa (PAPD-DBMPD) Tahun 2019 yang melibatkan 199 Kepala Desa se-Kabupaten Musi Rawas, resmi dihentikan. Penghentian ini menyusul mencuatnya dugaan pungutan liar yang menyeret nama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat.
Sekretaris DPMD Musi Rawas, Alexander, membantah keras jika pihaknya memerintahkan secara langsung pungutan Rp2 juta untuk kegiatan BERKAH dan Rp5 juta untuk AKRAB Desa. Ia menyebut, kegiatan tersebut sudah tertuang dalam APBDes.
“Itu sudah dianggarkan dalam APBDes dan harus digunakan oleh para Kades,” tegas Alexander.
Ia mengklaim DPMD hanya memberikan tiga opsi kepada Kepala Desa: membayar langsung, panitia membuat SPJ, atau konsumsi dan transportasi diatur mandiri oleh desa.
Namun pernyataan ini dinilai janggal, apalagi setelah muncul fakta bahwa eks Kepala Dinas PMD Meftha Joni, Sekretaris DPMD Alexander, dan Kabid DPMD Andrianto kini tengah diperiksa Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Pemeriksaan dilakukan setelah kasus ini dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi, yang menaruh perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran dalam pelatihan tersebut.
Situasi ini membuat ratusan kepala desa yang belum menyetor uang merasa tertekan, resah, dan cemas. Mereka takut terseret ke ranah hukum atas program yang dinilai bermasalah sejak awal.
Kritik keras datang dari Andy Lala, aktivis yang dikenal vokal terhadap isu pembangunan desa di Musi Rawas. Ia menyebut logika program ini tidak masuk akal.
“Uangnya dari Kades, yang membelanjakan panitia, tapi pertanggungjawaban SPJ-nya dibebankan ke Kades. Ini jelas tidak transparan dan sangat merugikan desa,” tegas Andy.
Menurutnya, seharusnya kepala desa bersikap lebih kritis. Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) seharusnya difokuskan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk kegiatan yang tidak memiliki nilai manfaat ekonomi.
“Saya mendukung penghentian program BERKAH dan Akrab Desa. Asas manfaatnya bagi masyarakat tidak jelas, hanya jadi beban,” tambahnya.
Andy juga mendesak Kejaksaan Negeri untuk segera memproses kasus ini secara tuntas. Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak membiarkan kepala desa terus-menerus menjadi korban praktik yang merugikan.
“Segera usut tuntas. Jangan biarkan para kades menjerit dan tercekik oleh program abal-abal yang justru menyengsarakan,” pungkasnya.
Tidak ada komentar