Referensinews.id – Skandal mencuat di tubuh Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) Kabupaten Musi Rawas setelah terungkap penjualan sepihak 10 ekor sapi bantuan pemerintah oleh penggaduh tanpa seizin dinas terkait. Fakta ini dibenarkan langsung oleh Kepala Seksi Pembibitan dan Produksi Distannak Mura, Minggu (18/8).
Modus ini terbongkar setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menemukan adanya penurunan jumlah persediaan dalam audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dugaan kuat, sapi-sapi tersebut dijual secara ilegal oleh penggaduh tanpa pelaporan resmi dan tanpa persetujuan instansi pemberi bantuan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Distannak Mura, Tohirin, mencoba meredam sorotan publik dengan menyebut kasus ini terjadi sebelum perubahan nomenklatur dari Dinas Peternakan dan Perikanan (DPP) menjadi Distannak. “Saat itu masih DPP, belum Distannak seperti sekarang,” dalih Tohirin.
Namun pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab. Kepala Bidang Peternakan Distannak, Marzuki, membenarkan bahwa memang benar sapi bantuan dijual tanpa izin. “Persoalan ini telah ditangani Inspektorat. Pihak penggaduh telah menyatakan siap bertanggung jawab untuk mengganti kerugian. Namun sejauh ini, belum ada laporan resmi masuk ke bidang peternakan,” ungkap Marzuki.
LHP BPK menegaskan bahwa penjualan sapi tanpa izin ini tidak hanya melanggar perjanjian, namun juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah. Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan hasil audit BPK dan berjanji akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
Sementara itu, aktivis LSM lokal, Febri RB, menyayangkan sikap Plt Kadistanak Mura yang dianggap mencoba cuci tangan. “Alibi Tohirin tidak bisa diterima. Yang disebut dalam LHP BPK adalah dinas yang saat ini ia pimpin. Ini menyangkut aset daerah yang hilang tanpa berita acara pertanggungjawaban,” tegas Febri.
Febri menambahkan, meskipun persoalan telah dilimpahkan ke Inspektorat, unsur pidana dalam kasus ini tetap ada. “Ini bisa masuk ke ranah hukum, khususnya tindak pidana penipuan dan penggelapan. Maka, aparat penegak hukum harus turun tangan,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dalam pengelolaan bantuan peternakan yang seharusnya dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat. Publik kini menanti langkah konkret dari Pemkab Mura dan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus ini.
Tidak ada komentar