Referensinews.id – Setelah kegiatan BERKAH dan AKRAP Desa disetop karena masalah, kini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas kembali dilaporkan terlibat dalam kontroversi dengan meluncurkan program baru bernama Pelatihan Kelompok Usaha Ekonomi Produktif (PKUEP). Program ini diduga menggunakan Dana Desa (DD) sebesar Rp5 juta per desa, yang disetorkan kepada Fahmi, Kepala Seksi (Kasi) PMD Kecamatan Tuah Negeri. Program ini menuai kritikan tajam dari masyarakat, terkait transparansi dan efektivitasnya.
Pelatihan PKUEP berlangsung di Kantor Desa Darma Sakti, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas pada Jum’at (5/7). Kegiatan tersebut diikuti oleh tujuh perwakilan desa dari wilayah tersebut, termasuk Desa Remayu, Petunang, Lubuk Rumbai, Suka Mulya, Banpres, Darma Sakti, dan Jaya Tunggal. Menurut informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut hanya berupa paparan dari narasumber dari PA dan Dinas PMD, dengan durasi sekitar tiga jam, yang dianggap tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi peserta.
Setiap desa diminta untuk mengalokasikan Dana Desa (DD) sebesar Rp5 juta yang kemudian diserahkan kepada Fahmi, Kasi PMD Kecamatan Tuah Negeri. Pelatihan ini hanya dihadiri oleh delapan orang perwakilan masyarakat desa, dan setelah mengikuti kegiatan tersebut, peserta hanya menerima honor/transport sebesar Rp100.000 per orang. Masyarakat setempat menilai kegiatan ini hanya menghabiskan Dana Desa tanpa memberikan dampak positif yang jelas.
Fahmi, yang juga menjabat sebagai Kasi PMD Kecamatan Tuah Negeri, mengklaim bahwa pelatihan ini sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan yang telah dibuat antara Kepala Desa. Ia membantah tudingan bahwa pelatihan tersebut hanya berlangsung kurang dari tiga jam.
Namun, Ketua Forum Pemerhati Pembangunan dan Pendidikan (FP3), Hafiez Noeh, menyatakan bahwa jika pelatihan PKUEP bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat ketahanan pangan berbasis sumber daya lokal, maka program tersebut seharusnya dilakukan dengan perencanaan yang matang, dengan input dan output yang jelas.
“Pelatihan ini, jika memang tujuannya untuk pemberdayaan masyarakat, memberikan modal usaha ekonomi produktif, dan pembelian alat, tentu akan sangat bermanfaat. Namun, tujuan dan sasaran kegiatan harus jelas, serta indikator keberhasilannya harus terukur. Uang yang digunakan adalah uang negara dan milik masyarakat desa. Jangan sampai kegiatan seperti ini hanya dijadikan modus untuk mencuri Dana Desa,” tegas Hafiez.
Hafiez juga menyoroti potensi penyalahgunaan Dana Desa dengan istilah “bawah kena, atas kena,” di mana oknum pejabat mungkin berusaha mencari cara untuk ikut serta mengambil bagian dari dana tersebut, meskipun kegunaannya tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Dana Desa sangat menggiurkan. Saya curiga, program PKUEP ini hanya merupakan cara untuk menghabiskan anggaran perjalanan dinas (Perjadin) di Dinas PMD. Yang penting ada kegiatan, tidak peduli relevansi atau tidak, yang penting anggaran cair dan ada ‘seseran’ di luar dinas,” sindirnya.
Sikap kritis terhadap program ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat dan pihak terkait harus terus mengawasi dan memastikan bahwa program-program pemberdayaan seperti PKUEP benar-benar memberikan manfaat bagi desa dan bukan menjadi ajang penggelapan dana.
Tidak ada komentar