Kejari Tahan 3 Tersangka Proyek PNPM Muratara

Referensinews.id Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tetapkan tiga tersangka korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan sebesar Rp.1,5 miliar, Rodiawati selaku ketua UPK Karang Jaya, Taufik eks Camat Karang Jaya dan saat ini menjabat sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Musirawas Utara dan Winarto. Ketiganya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Klas II.A Lubuklinggau. Rabu (26/8) siang.

BacaKejari Tetapkan 6 Tersangka PNPM Muratara

Disampaikan Kajari Lubuklinggau Patris Yusrian Jaya melalui Kasi Pidsus Nurul Hidayat, sebelum ditahan ketiganya menjalani pemeriksaan dalam status tersangka mulai pukul 10.00 hingga pukul 14.00.

Baca : Kejari Sidik Proyek PNPM Muratara Senilai 1,5 Milyar

“Dikhawatirkan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti, ketiganya langsung kita tahan”, ujar Nurul.

Lanjutnya, untuk ketiga tersangka lainnya yakni Zakaria, Revi dan Iskandar pada hari Senin depan akan kita panggil untuk diperiksa, “apakah ditahan atau tidak lihat pertimbangan Jaksa,” ungkapnya.

Sebelumnya, Senin (24/8), Kejari Lubuklinggau telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi PNPM di Kabupaten Musirawas Utara. Mereka diduga melakukan penyelewengan uang negara dalam kegiatan simpan pinjam.

Dana PNPM senilai Rp 1,5 miliar dalam pelaksanaannya diduga fiktif. Dana tersebut kemudian dibagi-bagi, Rp 900 juta ke pengurus UPK yakni ketua, sekretaris dan bendahara masing-masing Rp, 200 hingga 250 juta perorang. Sisa uang Rp 600 juta dipinjamkan ke perorangan dan sebagian tidak jelas penggunaannya. (RN)

Exit mobile version
Lewat ke baris perkakas