Pemilik Batik Duren Belah Tempuh Jalur Hukum

Referensinews.id Mediasi terakhir Pemilik HKI Batik Duren Belah Linggau, Armada Mandala Simapera, dengan Bandara Udara Silampari Lubuklinggau belum mendapat kesepahaman. Armada didampingi Penasehat Hukumnya Ayub Zakaria SE., SH., MH. Edwar Antoni, SH., MH dan Elvis Prisli, SH. akan menempuh jalur hukum ke  Pengadilan Niaga Palembang. Selasa (7/1)

Ayub Zakaria selaku penasehat hukum mengatakan, hasil mediasi kesimpulan terakhir tidak tercapai kesepahaman antara Kedua belah pihak dan mentok.

Lanjutnya, mediasi itu diadakan di Kejaksaan Negeri yang di hadiri Jaksa Pengacara Negara (JPN) Halim dan anggotanya, serta Kepala Bandara Rudi Pitoyo dan dua anggotanya. Karena pihak Bandara Silampari Lubuklinggau tidak mempunyai itikad baik terkait penyelesaian pelanggaran HKI tentang Undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak cipta. Karena semua masih mempertahankan tuntutan dan tawaran masing-masing.

“Dan kami menganggap tidak ada itikat baik dari pihak Bandara, akibat tidak ada kesepahaman ini kami akan melanjutkan ketahap berikutnya ke Pengadian Niaga Palembang,”tutupnya.

Sambungnya, saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas dan gugatan. Dalam waktu dekat akan mendaftarkan gugatan di Pengadilan Niaga Palembang. Untuk mencari keadilan terkait hak Cipta yang di lindungi oleh Undang-undang HKI.

Seperti diketahui Kedatangan ia bersama teman-teman, untuk melakukan mediasi membahas perihal Somasi, sebelumnya dilakukan mediasi di Kejaksaan untuk memberikan tuntutan tertulis, dan hari ini kesimpulan akhir dari mereka. (RN)

Exit mobile version
Lewat ke baris perkakas