Lima Terdakwa Korupsi AKN Muratara Divonis Ringan

Referensinews.idPalembang – Lima terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) di vonis jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai M. Iqbal SH Kasi pidana khusus Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

BacaKorupsi AKN Muratara Kejari Tetapkan 3 Tersangka Baru

Vonis Kelima (5) terdakwa dibacakan bergantian oleh Majelis hakim yang diketuai, Komijon SH di sidang Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1.A Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (17/6/2019).

Baca : Buron Ke Jambi DPO AKN Muratara Diciduk

Majelis hakim memvonis terdakwa Firdaus, selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Muratara dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau jika tidak mampu membayar diganti dengan kurungan badan 3 bulan.

Baca : Tersangka AKN Buron Karaoke di Inul Vizta Aziz Dikeroyok

Firdaus juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,4 miliar kepada Negara atas perbuatannya. Jika harta dan uangnya tidak cukup membayar senilai itu, maka hukuman diganti dengan penjara 2 tahun 6 bulan. Sementara JPU sendiri menuntut terdakwa Firdaus dengan hukuman penjara 9 tahun atau vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan tiga tahun.

Baca : Kasus AKN Sederet Pejabat Muratara Dipanggil Kejari

Vonis Hakim terhadap terdakwa Ferry Susanto dan Fahrul Rozi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau diganti kurungan badan 3 bulan. Kemudian keduanya diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing Rp1,2 miliar atau diganti kurungan badan 2 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim PN Palembang.

Baca : Kasus AKN Bupati Dan Kadisdik Kembali Diperiksa Kejari

Sementara terdakwa Briyo Tohir dan M.Subhan dijatuhi vonis oleh majelis hakim 5 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta atau diganti kurungan badan 3 bulan. Serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,2 miliar atau kalau tidak mampu diganti kurungan badan 2 tahun 6 bulan.

Baca : Kasus AKN Muratara Kejari Tetapkan 2 Tersangka

Dalam keterangannya, Ketua Majelis Hakim, Komijon SH, menjelaskan, vonis lebih ringan itu diberikan mengingat tersangka kooperatif selama proses persidangan dan, kelima terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Baca : Wabup Dan Ketua DPRD Muratara Diperiksa Kasus AKN

Usai membacakan vonis, majelis hakim mempersilahkan para terdakwa bersama lima penasehat hukumnya, serta JPU untuk mengambil langkah selanjutnya.

Baca : Mantan Pj Bupati Diperiksa Kejari Terkait AKN Muratara

“Kita minta waktu hakim untuk berpikir dulu,” kata JPU dan penasehat terdakwa kompak.

Baca : Abdul Rahman Wahid Diperiksa Kasus AKN Muratara

Diketahui vonis Hakim lebih ringan dari tuntutan surat dakwaan yang dibacakan JPU yang menyebutkan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP.

Baca : Kejari Lubuklinggau Sidak Gedung AKN Muratara

JPU menguraikan sebelum kasus naik ke meja hijau pihaknya telah memeriksa lebih dari 35 saksi. lebih. Hasil pemeriksaan proyek mangkrak dan negara mengalami kerugian. Dan selama proses penyidikan Kejari sudah menerima pengembalian uang ke negara sekitar Rp 882 juta beserta pemblokiran rekening yang diduga terkait kasus sebesar Rp 1,2 miliar. (RN)

Exit mobile version
Lewat ke baris perkakas