ReferensiNews.id – Integritas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Rawas sebagai ASN untuk memajukan daerah sangat diragukan. Teranyar, Kepala DPMPTSP, Irawan Dwi Tjahyadhie diduga “embat duit kantor” untuk kepentingan pribadi.
Penggunaan uang kantor untuk kepentingan pribadi diduga berkait dengan keterangan yang di dapat berdasar hasil audit LHP BPK 2021. Dimana tertera adanya pengeluaran yang tidak ada dalam anggaran sebesar Rp158.757.000,00 dan juga terdapat ratusan juta realisasi belanja barang dan jasa pada DPMPTSP Muratara di Tahun 2020, tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bentuk dari korupsi adalah penyalahgunaan amanah atau penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan publik untuk keuntungan pribadi.
Sementara integritas Kepala DPMPTSP, Irawan Dwi Tjahyadhie dalam tugasnya membantu Bupati untuk memajukan Kabupaten Musi Rawas Utara dipertanyakan?.
Pada awal Desember tahun 2020, Kantor DPMPTSP Muratara sempat “digembok atau disegel” oleh oknum staf. Hal ini dikarenakan Kepala DPMPTSP, Irawan Dwi Tjahyadhie, diperkirakan hampir 6 bulan jarang masuk kantor dan para staf menginginkan transparansi anggaran.
Tidak hanya itu, Ombudsman RI Sumatera Selatan ( Sumsel) pun kecewa saat sidak terkait diberhentikannya layanan listrik PLN di DPMPTSP Muratara, kantor tampak kotor dan hanya beberapa pegawai yang ngantor.
Adanya persoalan ini, dihubungi melalui pesan Whats App untuk klarifikasi terkait temuan BPK, Irawan Dwi Tjahyadhie tidak memberikan jawaban (Tim-RN)