Palembang-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Paripurna V dan VI Tahun Sidang 2024 pada Rabu (16/10) dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Tim Penyusunan Peraturan DPRD Sumsel mengenai Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, yang didampingi oleh jajaran Wakil Ketua Raden Gempita, Nopianto, dan Ilyas Panji Alam. Acara ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Chandra, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tamu undangan lainnya.
Juru Bicara Tim Penyusun I, Alfrenzi Panggarbesi, menjelaskan bahwa tim telah melakukan pembahasan dan menerima saran terkait perubahan kedua atas Peraturan DPRD Sumsel No. 22 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Ia menyatakan bahwa tim telah menyesuaikan dan menyempurnakan beberapa ketentuan, termasuk penambahan poin pada ketentuan umum, penghapusan dasar hukum yang tidak sesuai, serta perubahan dan penambahan ayat untuk memperkuat fungsi DPRD Sumsel.
Alfrenzi menambahkan, perubahan ini mencakup sembilan pasal dengan penambahan tujuh ayat dan perubahan enam ayat. “Tata tertib DPRD Sumsel yang baru ini dirancang untuk diimplementasikan secara efektif, memberikan landasan yang kuat bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya secara efisien, transparan, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Selanjutnya, Juru Bicara Tim Penyusun II, Sri Mulyadi, membahas rancangan peraturan DPRD Sumsel tentang kode etik. Ia menekankan pentingnya kode etik untuk menjaga citra, martabat, dan kredibilitas anggota DPRD, serta membantu mereka dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Dalam penjelasannya, Juru Bicara Tim Penyusun III, Handry Pratama Putra, menyampaikan bahwa tata beracara harus diimplementasikan secara konsisten oleh Badan Kehormatan DPRD Sumsel untuk menjaga harkat dan martabat anggota.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan keputusan DPRD Sumsel mengenai persetujuan rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara oleh Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, yang disaksikan oleh Sekda Sumsel, Edward Chandra.
Ketua DPRD Sumsel berharap bahwa apa yang telah dikerjakan dalam rapat paripurna ini menjadi amal ibadah dan mendatangkan berkah. “Atas nama pimpinan dan lembaga DPRD Sumsel, saya mengucapkan terima kasih kepada semua yang telah hadir. Alhamdulillah, rapat paripurna hari ini telah selesai,” katanya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Pembentukan ini diumumkan dalam Rapat Paripurna VI DPRD Sumsel yang berlangsung pada Rabu (16/10) di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel.
Dalam rapat paripurna ini, disampaikan bahwa AKD yang terbentuk meliputi berbagai komisi dan badan, antara lain:
Komisi-Komisi:
Komisi I (Bidang Pemerintahan): Dipimpin oleh Hj Meilinda Ssos MM sebagai ketua, didampingi HM Anwar Al Syadat SSi MSi sebagai wakil ketua, serta Sri Mulyadi SE MSi sebagai sekretaris.
Komisi II (Bidang Perekonomian): Dipimpin oleh Ayu Nur Suri SE MM sebagai ketua, Abdul Fikri Yanto STh I M Ag sebagai wakil ketua, dan Fenus Antonius SE MM sebagai sekretaris.
Komisi III (Bidang Keuangan): Dipimpin oleh Tamtama Tanjung SH sebagai ketua, M Nasir SSi sebagai wakil ketua, dan Dra Hj Nilawati sebagai sekretaris.
Komisi IV (Bidang Pembangunan): Dipimpin oleh M Yansuri SIP sebagai ketua, Ade Pramanja SH sebagai wakil ketua, dan Elvaria Novianti SE sebagai sekretaris.
Komisi V (Bidang Kesejahteraan Rakyat): Dipimpin oleh Alwis Gani SE MM sebagai ketua, H David Hadrianto Aljufri SH MH sebagai wakil ketua, dan Kiki Subagio sebagai sekretaris.
Selain komisi-komisi tersebut, terbentuk pula beberapa badan-badan, yaitu:
Badan Musyawarah (Banmus): Diketuai oleh Andie Dinialdie bersama Raden Gempita, Nopianto, dan Ilyas Panji Alam sebagai wakil ketua.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda): Dipimpin oleh Ir H Hendra Gunawan SH MM sebagai ketua dan Drs Thamrin MSi sebagai wakil ketua.
Badan Anggaran (Banggar): Diketuai oleh Andie Dinialdie bersama Raden Gempita, Nopianto, dan Ilyas Panji Alam sebagai wakil ketua.
Badan Kehormatan (BK): Dipimpin oleh Ir Zulfikri Kadir sebagai ketua dan H Aswan Mufti ST MSi sebagai wakil ketua.
Setelah pengumuman tersebut, acara dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan DPRD Sumsel mengenai pembentukan AKD, yang dilakukan oleh Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie dan disaksikan oleh Sekda Sumsel, Edward Chandra.
Andie Dinialdie berharap, dengan terbentuknya AKD ini, seluruh perangkat DPRD Sumsel dapat segera menjalankan tugasnya sesuai bidang masing-masing. Ia juga memberikan apresiasi tinggi kepada para undangan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
“Kami berharap alat kelengkapan DPRD Sumsel yang sudah terbentuk dapat melaksanakan tugas sesuai dengan bidang dan tugasnya masing-masing,” ujar Andie Dinialdie. (adv)