MURATARA – Anggota DPRD Komisi III Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Amri Sudaryono pertanyakan dugaan adanya kerugian negara yang ditimbulkan akibat mangkraknya Pembangunan Gedung Perpustakaan Kabupaten Musi Rawas Utara yang konon katanya Tengah disidik oleh Satreskim Polres Muratara. Sabtu, 28/10/2023.
Sebagai representasi dari rakyat, selaku anggota Komisi III DPRD Muratara ada hak dan kewajiban untuk menjalankan fungsi control sosialnya dan sekaligus mempertanyakan perkembangan terkait perihal mangkraknya Pembangunan Gedung Perpustakaan di Kabupaten Muratara.
Dikatakan Amri Sudaryono, saat ini Pembangunan Gedung Perpustakaan Muratara dalam keadaan stagnan, sedangkan pembangunannya menggunakan uang negara.
“Jika stagnan berarti ada seuatu, untuk itu kita minta kepada pihak terkait maupun stakeholder untuk menjelaskan kenapa bisa stagnan”, ucapnya.
Lanjutnya, sudah ada keinginan dari anggota DPRD untuk membahas persoalan ini dan kemudian melakukan sidak secara resmi. Namun secara pribadi-pribadi anggota dewan sudah melihat persoalan ini. Untuk itu kita minta kepada pihak terkait untuk menjelaskan kepada Masyarakat sudah sejauh mana perkembangannya.
“Jika dalam kasus ini ada inidikasi korupsi masyarakat perlu tahu siapa oknumnya. Begitu pula jika macet anggaran untuk pembangunannya, macetnya dimana kami perlu tahu”, pintanya.
Dia mengingatkan, dari manapun anggaran Pembangunan Gedung Perpustakaan tersebut berasal jika sudah masuk kedalam APBD Muratara, kami anggota DPRD wajib untuk melakukan controlling.
Diterangkannya, Dalam teori pembangunan, apabila pembangunan fisik itu dilakukan tahun ini dan ditahun berikutnya tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan “sudah terjadi korupsi” walaupun tidak ada pengurangan biaya, terangnya.
“Di era transfaransi ini, DPRD dan masyarakat perlu tahu perkembangan kasus Gedung Perpustakaan yang konon katanya sudah ditangani oleh aparat penegak hukum (APH). Dan kita minta kepada APH untuk mebukanya secara terang benderang’, desak Amri.
Perlu public ketahui, melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Muratara, pada tahun 2022 di anggarkan proyek Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan senilai Rp.8.707.541.303,01. Proses pembangunan Gedung dikerjakan oleh CV Linas Konstruksi dan berakhir masa kontrak tanggal 26 Desember 2022 pekerjaan belum rampung. Kemudian pihak Rekanan mengajukan addendum, hingga batas akhir tanggal 14 Februari 2023 pembangunan Gedung Perpustakaan Muratara belum juga selesai dikerjakan. Kemudian dilakukan pemutusan kontrak dengan Surat Keputusan nomor: 900/001/SPK/PGFLPK/DISPUSIP/2023 tertanggal 17 Maret 2023.
Progres fisik Pembangunan baru mencapai 72%, dengan realisasi anggaran sebesar Rp.5.115.680.515,52. Berdasarkan hasil audit BPK RI, terdapat tiga item penyebab munculnya estimasi kerugian negara. Diantaranya yaitu, denda keterlambatan, jaminan pelaksanaan dan sisa uang muka yang harus dilunasi penyedia atau jaminan uang muka dengan total keseluruhan nilai yang harus dikembalikan ke kas daerah mencapai Rp.2,2 Milyar.
Akibat tidak selesainya pembangunan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara. Berdasar informasi dihimpun, kasus telah dilakukan ke tahapan penyelidikan oleh Satreskim Polres Muratara dan hal ini telah dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Muratara, Akp. Sofian Hadi, SH. MH. (A’ak)