Polda Sumsel Periksa PPK dan KPPS Dua Kecamatan di Mura

Referensinews.id – Untuk menjamin kepastian hukum dan kepentingan penyidikan, Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan keluarkan surat perintah Penyidikan perkara Tindak Pidana Pemilu di Dua Kecamatan yang ada di Kabupaten Musi Rawas yakni Kecamatan Muara Kelingi dan Kecamatan Muara Lakitan yang diduga dilakukan oleh PPK dan KPPS. Selasa (2/7).

Pemanggilan kepada PPK dan KPPS disampaikan Ditreskrimum Sumsel kepada Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik dalam perkara Tindak Pidana Pemilu pada 17 April 2019 lalu.

1. Kecamatan Muara Kelingi Nomor : B/335/ VI/2019/Ditreskrimum, Laporan Polisi Nomor : LP/499/VI/2019/SPKT tanggal 19 juni 2019 atas nama pelapor inisial IIN dan terlapor Ketua PPK EDS dkk, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Dik/135/VI/2019/Ditreskrimum, tanggal 19 juni 2019 pada hari Selasa 02 Juli s/d Rabu 03 Juli 2019 bertempat di Kantor Kecamatan Muara Kelingi dengan catatan KPPS membawa arsip salinan C-1 DPR RI di TPS tempat bertugas.

2. Kecamatan Muara Lakitan Nomor : B/321/ VI/2019/Ditreskrimum, Laporan Polisi Nomor : LPB/485/VI/2019/SPKT, tanggal 19 juni 2019 atas nama pelapor inisial IIN dan terlapor Ketua PPK MSB dkk, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Dik/135/VI/2019/Ditreskrimum, tanggal 19 juni 2019 pada hari Selasa 02 Juli s/d Rabu 03 Juli 2019 bertempat di Kantor Kecamatan Muara Lakitan dengan catatan KPPS membawa arsip salinan C-1 DPR RI di TPS tempat bertugas.

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 551 UU No. 7 tahun 2017  atau Pasal 505 UU No.7 Tahun 2007 tentang pemilu. Penyidikan terhadap PPK, KPPS dkk oleh penyidik Ditreskrimum Sumsel karena adanya laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu.

“PPK yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara atau PPK yang karena kelalainnya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara”. (RN)

Exit mobile version
Lewat ke baris perkakas