Referensinews.id – Program bantuan ternak sapi yang digulirkan oleh Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) Kabupaten Musi Rawas (Mura) tercoreng skandal. Bantuan yang seharusnya memperkuat ketahanan ekonomi peternak justru diselewengkan oleh oknum penggaduh (penerima bantuan), dengan cara menjual sapi tanpa izin. Kasus ini terkuak berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan.
Dalam audit BPK, ditemukan indikasi penurunan jumlah ternak sapi akibat penjualan sepihak oleh penggaduh. Hasil stock opname yang dilakukan Inspektorat, Tim Pemeriksa BPK, serta jajaran Distannak mengonfirmasi bahwa sebanyak 10 ekor sapi bantuan dijual secara ilegal oleh pihak penerima.
Kepala Seksi Pembibitan dan Produksi Distannak membenarkan bahwa penjualan dilakukan tanpa seizin dinas. Padahal, dalam perjanjian antara Distannak dengan penggaduh dan kelompok tani, sapi bantuan dikelola dengan sistem bagi hasil dan tidak boleh diperjualbelikan sepihak.
LHP BPK menilai tindakan tersebut berpotensi merugikan keuangan daerah dan merupakan bentuk penyalahgunaan aset negara. Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan.
Menanggapi kasus ini, Tohirin, Plt Kepala Distannak Mura, menyatakan bahwa kejadian tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat. Ia juga menegaskan bahwa peristiwa itu berlangsung saat dinas masih bernama Dinas Peternakan dan Perikanan (DPP), sebelum bertransformasi menjadi Distannak pada September 2018.
“Terkait penjualan 10 ekor sapi, kami hanya menerima jumlah sisa yang ada. Sisanya kami tidak tahu,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut menuai kritik. Aktivis Masyarakat Lintas Mura (MLM), Febri RB, menilai pernyataan Kepala Distannak sebagai bentuk upaya cuci tangan dari tanggung jawab.
“Apa pun alasannya, Distannak saat ini adalah kelanjutan institusi yang sama. Ini menyangkut aset daerah yang hilang tanpa berita acara. Harus ada penggantian atau pengembalian. Jangan berlindung di balik perubahan nama dinas,” tegasnya.
Febri juga menyebut bahwa kasus ini berpotensi masuk ke ranah hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan aset negara.
Skandal ini menambah daftar kelam buruknya pengelolaan bantuan pemerintah yang rawan disalahgunakan, serta menjadi alarm keras agar pengawasan program bantuan ternak ke depan lebih ketat dan akuntabel.
Tidak ada komentar