Kejari Lubuklinggau Tetapkan Enam Tersangka Korupsi PNPM Mandiri, Negara Rugi Rp1,5 Miliar

waktu baca 1 menit
Selasa, 25 Agu 2015 18:29 13 referensi

Referensi News

Muratara — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di Kabupaten Musi Rawas Utara. Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.

Keenam tersangka masing-masing berinisial RD (Ketua UPK), HT (mantan Camat, kini Sekretaris Dishub), WN (Pendamping Lokal), RR (Bendahara UPK), IS (Sekretaris UPK), dan ZA (Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa/BKAD).

“Para tersangka diduga menyalahgunakan dana negara dalam kegiatan simpan pinjam khusus perempuan, yang ternyata tidak digunakan sesuai peruntukannya,” ujar Kepala Kejari Lubuklinggau, Patris Yusrian Jaya, SH, MH, Senin (24/8/2015).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keenamnya terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB. Setelah itu, status mereka ditingkatkan menjadi tersangka.

“Besok, keenam tersangka akan diperiksa lebih lanjut sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan praktik bagi-bagi uang dan terlibat dalam kegiatan fiktif terkait penyaluran dana PNPM sebesar Rp1,5 miliar,” tegas Patris. (RN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA