7 Paket Pekerjaan Dinas PUPR Empat Lawang Bermasalah

Referensinews.id Tujuh paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemerintah Kabupaten Empat Lawang (Pemkab Empat Lawang) tidak sesuai dengan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK). Dimana syarat kualifikasi tidak terpenuhi oleh pemenang paket dan berpotensi tidak sesuai spesifikasi teknis. 

Ketua Pokja Pemilihan 2 ULP beralasan tidak terpenuhinya syarat oleh pemenang paket disebabkan beberapa hal yakni keterbatasan waktu evaluasi, tim Pokja masih bersifat ad hoc berdasarkan SK Bupati, dan pemahaman pokja atas istilah teknis pada paket pekerjaan masih kurang.

Kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 51, LPLK Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 dan Lampiran Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 600/08/VI/2017.

Permasalahan tersebut mengakibatkan paket pekerjaan berpotensi tidak sesuai spesifikasi teknis. Ketujuh paket yang dimaksud yakni Pembangunan Jalan Setapak Menuju Perkebunan Desa Sawah Kec. Muara Pinang, Pembangunan Jalan Cor Beton Sungai Brau Kel. Kelumpang Jaya ke Kel. Jayaloka Kec. Tebing Tinggi, Pembangunan Jalan Cor Beton Desa Tanjung Raya.

Pembangunan Jalan Cor Beton Dusun I Air Kelinsar Kecamatan Ulu Musi, Pembangunan Jalan Cor Beton Rt. 01 Rw. 09 Talang Banyu Kel.Tanjung Kupang Kec.Tebing Tinggi, Pembangunan Jalan Setapak Prumnas Griya Sejahtera Rt. 02 Rw. 04 Tanjung Kupang Tebing Tinggi dan Peningkatan Jalan Poros Tebing Tinggi ‑ Pendopo.

Dalam hal syarat kualifikasi tidak terpenuhi oleh pemenang berpotensi tidak sesuai spesifikasi teknis.

Publik menilai alasan yang dikemukakan oleh ULP hanya sekedar alibi semata.. Sudah tidak menjadi rahasia umum, banyak modus dugaan main mata yang dilakukan oknum pejabat ULP melakukan kong kalikong dan persekongkolan dengan pihak rekanan.

Begitupun dengan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) masih disinyalir terjadi “main mata” antara unit layanan pengadaan barang dan jasa dengan beberapa rekanan.

KKN ini mengacu ke korupsi, kolusi dan nepotisme, meskipun hal ini secara hukum materil sangat sulit untuk dibuktikan tetapi indikasi main mata terasa sangat kental aromanya.

Dalam Ketentuan Hukum Perdata, pasal 1365 KUHPerdata. Yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah suatu perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang karena kesalahannya sehingga menimbulkan akibat yang merugikan pihak lain.  Ini sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 Tentang Tindak Pidana Korupsi .

Peran serta masyarakat melakukan kontrol sosial juga di atur dalam PP 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam PP tersebut diatur pemberian penghargaan dalam 2 bentuk bagi pelapor korupsi, yakni piagam dan premi. (RN)

Exit mobile version
Lewat ke baris perkakas