Peningkatan Jalan Poros Tebing Tingg‑Pendopo Terlambat Tidak Didenda

Referensinews.id Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Poros Tebing Tinggi ‑ Pendopo pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)Pemerintah Kabupaten Empat Lawang (Pemkab Empat Lawang) senilai Rp12.445.400.000,00 dilaksanakan oleh PT AM. Pada batas waktu yang ditentukan, tanggal 25 November 2019 pekerjaan fisik belum selesai.

Baca : 7 Paket Pekerjaan Dinas PUPR Empat Lawang Bermasalah

Pekerjaan yang belum selesai dikerjakan adalah pekerjaan tanah galian dan timbunan, perkerasan Lapis Pondasi Agregat, perkerasan aspal Laston dan pekerjaan struktur..

Diketahui, PPK, PPTK dan Konsultan Pengawas telah menerbitkan dua kali Surat Peringatan secara tertulis kepada Direktur PT AM untuk mempercepat pekerjaan sesuai jadwal.

Atas kesanggupan pihak rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan 100% diberikan perpanjangan waktu selama 50 hari kalender  terhitung sejak tanggal 5 Juli 2019 dan berakhir s.d tanggal 14 Februari 2020. Dan pihak rekanan dikenakan denda.

Berdasarkan Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan per tanggal 26 Desember 2019, belum terdapat bagian kontrak yang telah selesai dikerjakan dan sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 masih belum selesai dikerjakan.

Keterlambatan penyelesaian kontrak atas pekerjaan tersebut belum dikenakan denda minimal sebesar Rp56.575.195,47.

Hal ini tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 yang mengakibatkan pemerintah tidak dapat segera memanfaatkan jalan tersebut.

Keterlambatan dikarenakan, Kepala Dinas PUPR kurang cermat mengawasi pekerjaan, PPK dan PPTK belum memedomani ketentuan yang mengatur evaluasi keterlambatan realisasi fisik sesuai jadwal pelaksanaan atas pekerjaan (RN)

Exit mobile version
Lewat ke baris perkakas