Referensinews.id – Sengketa hukum antara PT Ahba Mulia (PT AM) dan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan III Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) memasuki babak baru. Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis (27/6/2019), kembali digelar, menyusul gugatan PT AM atas dugaan pembatalan sepihak oleh Pokja dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukum Gres Sely, sementara tergugat—Pokja III—dihadiri oleh Yogi Cs dan didampingi Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Turut hadir di antaranya A Halim (Kasi Datun), Fery Junaidi (Kasi BB), Yuniar, Agrin, Rahmawati, dan M. Dedy dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Meski sidang telah berjalan beberapa kali, pokok perkara belum juga mulai dibedah. Hakim memerintahkan kedua belah pihak untuk menempuh jalur mediasi sebagai bagian dari prosedur awal penyelesaian perkara perdata. Berdasarkan kesepakatan, Hakim Ferdi menunda sidang selama satu minggu, sembari menunggu hasil mediasi yang akan dipimpin oleh Hakim bersertifikat.
Kuasa hukum PT AM, Gres Sely, menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten untuk mengajukan gugatan sebagaimana dalam dokumen awal, termasuk tuntutan ganti rugi materiel dan imateriel atas dugaan kerugian yang ditimbulkan akibat keputusan sepihak Pokja. Meski demikian, ia menyatakan tetap membuka ruang untuk mempertimbangkan tawaran atau argumentasi yang disampaikan oleh Tim JPN dalam proses mediasi nanti. Ia juga menyebutkan nama Hakim Ijal sebagai panitera mediasi yang disepakati bersama.
Sementara itu, Pemkab Muratara melalui Surat Keputusan Bupati Syarif Hidayat tertanggal 14 Juni 2019, telah secara resmi menunjuk Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau sebagai kuasa hukum dalam perkara ini.
Kasi Datun Kejari Lubuklinggau, A Halim, yang mewakili Pemkab Muratara, menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan hasil mediasi segera setelah proses tersebut selesai. “Tidak harus Bupati yang hadir langsung, bisa diwakili oleh Sekda, Kepala Dinas PU BM, atau Ketua Pokja,” ungkap Halim saat dikonfirmasi usai persidangan.
Sidang ini menjadi sorotan lantaran menyangkut integritas proses pengadaan barang dan jasa di tubuh pemerintah daerah serta tanggung jawab hukum Pokja sebagai representasi dari kebijakan publik.
Tidak ada komentar