Macet di Kejari Lubuklinggau, LSM FP3 Cabut Laporan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp2,1 Miliar

waktu baca 2 menit
Jumat, 6 Sep 2019 08:35 14 referensi

Referensinews.id – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau kembali disorot. Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Peduli Pemerintahan dan Pendidikan (LSM FP3) secara resmi mengajukan pencabutan laporan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan desa senilai Rp2,1 miliar yang dilaporkan sejak setahun lalu. Alasannya: laporan tersebut stagnan, tanpa progres, dan nyaris tak ditindaklanjuti. (Rabu, 6/9)

Ketua LSM FP3, Hafidz Noeh, menyampaikan kekecewaannya secara terbuka terhadap lambannya respon Kejari dalam menangani laporan yang mereka ajukan. Menurutnya, meskipun bukti-bukti kuat seperti dokumen proyek dan rekaman percakapan sudah dilampirkan, kasus tersebut seolah dibekukan.

“Laporan kami terkait dugaan korupsi pembangunan jalan di Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, sudah diserahkan sejak lebih dari satu tahun lalu. Tapi hingga kini, tak ada perkembangan. Mandek di tempat,” ujar Hafidz dengan nada geram.

FP3 menilai Kejari Lubuklinggau gagal menjalankan fungsinya secara maksimal dalam mengusut laporan tersebut. Hanya ada pemanggilan oknum panitia kerja (pokja) beberapa kali, namun setelah itu, kasus tersebut menguap begitu saja.

“Kami menduga kasus ini sengaja ‘didiamkan’. Karena itu, kami memilih mencabut laporan dari Kejari dan akan menyerahkannya langsung ke Kejaksaan Agung RI. Sekaligus, kami akan melaporkan kinerja Kejari Lubuklinggau ke Jamwas RI karena tidak menunjukkan progres penanganan,” tegas Hafidz.

Pihak Kejari Lubuklinggau hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi. Kepala Kejari, Zairida, dan Kepala Seksi Pidana Khusus, Muhammad Ikbal, belum merespons permintaan konfirmasi dari Referensinews.id.

LSM FP3 menilai perlunya reformasi penanganan perkara di tubuh Kejari Lubuklinggau agar tak menjadi kuburan bagi laporan masyarakat yang mengungkap dugaan korupsi di daerah.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA