Posted in

Riduan Mukti Eks Bupati Musi Rawas Ditetapkan Tersangka Lahan Sawit

Palembang –  Penerbitan izin, penguasaan dan penggunaan lahan negara tanpa hak seluas 5.974,90 Ha, untuk tanaman kelapa sawit PT DAM, seluas 10.200 Ha di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Mura. Kejati Sumsel tetapkan 5 tersangka. Selasa (4/3/2025).

Riduan Mukti eks Bupati Musi Rawas (Mura) dan eks Gubernur Bengkulu selepas di cokok KPK kini kembali berurusan dengan jeruji besi setelah ditetapkan tersangka oleh Kejati Sumsel bersama empat tersangka lainnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, menyamlaikan, pihaknya menetapkan lima tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) kasus perkebunan sawit di Musi Rawas berdasaf alat bukti yang cukup.

Kelima tersangka yakni, eks Bupati Mura periode 2005 – 2015; ES selaku Direktur PT DAM Tahun 2010; SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Mura tahun 2008 – 2013; AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Mura tahun 2008 – 2011; dan BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010 – 2016.

Vanny, menerangkan tersangka  RM, ES, SAI dan AM telah diperiksa penyidik. Hasil pemeriksaan, yang mulanya saksi kita naikkan status tersangka karena yang bersangkutan cukup bukti dan terlibat dalam perkara tersebut.

“tim penyidik telah meningkatkan status Kelima saksi menjadi tersangka,. Sementara, tersangka BA tiga kali dipanggil selalu mangkir tanpa alasan sah,” terang Vanny.

Lanjut Vanny, dalam perkara Penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil (SPH) Izin Perkebunan di Kabupaten Musi Rawas tahun 2010-2013. Tim penyidik mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 60 orang saksi. Penyidik juga melakukan penyitaan berupa lahan sawit seluas lebih kuran 5.974,90 Hektare (Ha) di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.

”Dokumen terkait serta, uang senilai Rp61.350.717.500 dari PT DAM yang secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke penyidik,” kata dia.

Vanny menjelaskan, modus operandi dari kasus ini para tersangka bersama-sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas lebih kurang 5.974,90 Ha, yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT DAM, dari luas lebih kurang 10.200 Ha di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Mura.

Dari lahan negara lebih kurang 5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

”Tim Penyidik Kejati Sumsel terus mendalami alat bukti yang memungkinkan adanya  keterlibatan pihak lain untuk dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya,” jelas dia. (cml)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *