Berita Investigasi : 23 April 2025
Lubuklinggau — Pembangunan perumahan MAJU JANG JAYA Pesona Lestari di RT. 07, Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, disorot warga.
Meski sudah dihuni puluhan kepala keluarga, beberapa fasilitas umum belum dibangun oleh pengembang.
“Jalan sudah dibangun, tapi itu pemerintah yang bangun, bukan dari pengembang. Taman belum ada, anak-anak main di pinggir rumah,” ujar salah satu penghuni yang menempati perumahan.
Drainase memang sudah dibangun di beberapa titik, namun kondisinya kini tidak berfungsi optimal. “Mampet,” ungkap warga lainnya.
Proyek Didukung BTN dan BNI, Tapi Fasum Minim
Perumahan ini diketahui bekerjasama dengan Bank BTN dan Bank BNI Cabang Lubuklinggau dalam skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Sayangnya, keterlibatan dua bank besar tidak dibarengi dengan evaluasi menyeluruh atas kelayakan lingkungan hunian.
“Semestinya bank juga menilai bukan hanya bangunan, tapi kelengkapan fasilitas sosial. Ini yang bikin warga kecewa,” kata Ketua LAKI45 Ahlul Fajri.
Potensi Wanprestasi dan Kelonggaran Perbankan
Dalam regulasi perumahan, pengembang wajib menyediakan fasum sebelum melakukan serah terima rumah ke konsumen. Bila tidak, hal itu dapat dianggap wanprestasi dan berpotensi pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
Pengamat hukum properti, H. Rido Nasution, mengatakan bahwa bank penyalur KPR juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam menjaga hak konsumen.
“Kalau perumahan belum layak huni tapi tetap didanai, itu bentuk kelonggaran yang bisa merugikan pembeli rumah,” ujarnya.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pengembang dan bank mitra. Warga terdampak yang ingin menyampaikan informasi tambahan dapat menghubungi redaksi melalui email resmi referensinews.id.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya dan/atau pengamatan langsung terhadap peristiwa yang terjadi.
Referensinews.id menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi dalam setiap pemberitaan. Kami memberikan ruang hak jawab kepada setiap pihak yang merasa dirugikan atau tidak sesuai fakta dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Silakan sampaikan hak jawab, klarifikasi, atau koreksi melalui email: [email protected] atau WhatsApp ke: 081379437128..