Posted in

Membongkar Modus: Bagaimana Dana Publik Dialihkan lewat Pengadaan Fiktif

Berita Edisi 11 Investigasi dan Analisis Kas Daerah Pemkot Lubuk Linggau 2023
Lubuk Linggau, Senin 10 Maret 2025 — Dari hasil pemeriksaan mendalam atas belanja daerah tahun anggaran 2023, terungkap pola lama dengan wajah baru: pengadaan fiktif. Modus ini menjadi salah satu jalan pintas untuk mengalihkan dana publik tanpa pekerjaan nyata.

Berdasarkan uji petik BPK pada beberapa SKPD, ditemukan dokumen pertanggungjawaban belanja barang dan jasa yang tidak didukung bukti fisik memadai. Ada laporan pembelian alat dan bahan yang tidak pernah ada di lokasi, bahkan ditemukan penggunaan nota fiktif dari penyedia yang tidak beroperasi aktif.

Modus yang kerap terjadi mencakup:
– Pemecahan paket pengadaan untuk menghindari proses tender terbuka.
– Penyedia fiktif yang hanya meminjamkan nama, sementara barang tidak pernah dipasok.
– Mark-up harga jauh dari harga pasar untuk memperbesar keuntungan tidak sah.

BPK mencatat kerugian potensial akibat pengadaan fiktif ini bisa mencapai miliaran rupiah, merugikan APBD yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan publik.

Siapa yang Diuntungkan? Praktik ini melibatkan:
– Oknum pejabat SKPD yang mengatur proyek fiktif.
– Rekanan terpilih yang mendapat “proyek” tanpa perlu bekerja nyata.
– Perantara yang bertugas “menghaluskan” administrasi di dalam.

Publik patut bertanya, sampai kapan dana daerah diperlakukan seperti kantong pribadi tanpa pertanggungjawaban yang nyata?

Nantikan Edisi 12: “Dibalik Laporan Mulus: Menelusuri Celah Audit dan Permainan Angka” Kita akan mengungkap bagaimana laporan keuangan bisa tetap “baik” meskipun di dalamnya banyak masalah tersembunyi.

Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan investigasi, analisis dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya dan/atau pengamatan langsung terhadap peristiwa yang terjadi. Referensinews.id menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi dalam setiap pemberitaan. Kepada setiap pihak yang merasa dirugikan atau tidak sesuai fakta dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan sampaikan hak jawab, klarifikasi, atau koreksi melalui email: [email protected] atau Whats App ke: 081379437128.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *