Gaji PPPK Guru Musi Rawas Diduga Bermasalah

waktu baca 3 menit
Rabu, 26 Jul 2023 22:09 167 referensi

Referensi News / Musi Rawas, 26 Februari 2023
Polemik pengelolaan anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Kabupaten Musi Rawas terus bergulir dan kini memasuki fase yang mengundang banyak pertanyaan kritis.

Dokumen resmi dari Kementerian Keuangan (Surat No. S-204/PK/2021, 13 Desember 2021) menunjukkan bahwa Pemerintah Pusat tidak mengalokasikan anggaran baru untuk gaji PPPK Guru pada tahun 2022, dengan alasan Dana Alokasi Umum (DAU) 2021 sudah mencukupi. Namun, penyataan tersebut justru membuka potensi kejanggalan besar.

Kemana Perginya Dana Surplus Rp31 Miliar?
Surat dari Kemenkeu menyatakan bahwa alokasi DAU untuk gaji PPPK Guru tahun 2022 dianggap nihil, karena sebelumnya dana yang ditransfer ke daerah pada 2021 telah mencakup seluruh kebutuhan gaji, bahkan dinilai berlebih. Selisih anggaran yang tidak kecil—mencapai lebih dari Rp31 miliar—seharusnya masih tersimpan di kas daerah.

Namun, sampai saat ini, tidak ada laporan resmi dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemkab Musi Rawas yang secara terbuka menunjukkan posisi atau penggunaan dana tersebut.

Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah dana tersebut benar-benar masih ada? Ataukah telah digunakan untuk pos lain tanpa dasar yang sah?

Fakta Anggaran yang Perlu Dipertanyakan
1. Tahun 2021 Formasi PPPK Guru 1.665 orang Kebutuhan Gaji Rp31.178.648.200 Alokasi DAU Rp31.178.648.200 Keterangan Alokasi penuh (dana earmarked).

2. Tahun 2022 Formasi PPPK Guru 1.194 orang (hasil seleksi 2021) + 914 formasi baru Kebutuhan Gaji Rp57.722.157.000 Alokasi DAU Rp26.543.508.800 Keterangan Kekurangan ditutup dari surplus DAU 2021
Catatan: Tahun 2022 secara resmi dianggap tidak memerlukan tambahan anggaran karena asumsi surplus dari tahun sebelumnya.

Tiga Kejanggalan Mendasar
1. Transparansi Penggunaan Sisa DAU 2021
Jika dana Rp31 miliar memang tidak digunakan pada 2021, mengapa tidak terlihat dalam laporan keuangan daerah? Apakah benar dana tersebut tidak dialihkan ke pos lain secara diam-diam?

2. Beban Fiskal Tambahan dari PPPK Non-Guru dan CPNS
Surat Kemenkeu hanya mengatur gaji PPPK Guru. Lalu, dari mana sumber dana untuk menggaji 56 PPPK Non-Guru dan 163 CPNS yang diangkat tahun 2021 dan harus digaji mulai 2022? Jika APBD daerah yang menanggung, apakah sudah tersedia anggaran yang memadai ataukah dilakukan penggeseran pos tanpa transparansi?

3. Ketidaksesuaian Antara Proyeksi dan Realisasi
Perhitungan DAU didasarkan pada proyeksi formasi PPPK yang terserap, bukan data realisasi. Bila ada formasi yang belum diangkat atau guru yang belum mulai aktif bekerja, maka seharusnya terdapat dana sisa dari alokasi gaji. Tapi, ke mana dana itu?

Kesimpulan Sementara: Indikasi Pengelolaan Anggaran yang Bermasalah
• Tidak ada kejelasan atas saldo Rp31 miliar yang disebut cukup untuk menutup kebutuhan gaji PPPK Guru 2022.
• Beban gaji PPPK Non-Guru dan CPNS tidak dijelaskan, membuka potensi pembebanan fiskal di luar mekanisme yang sah.
• Jika sebagian formasi belum bekerja penuh atau tidak digaji, ada potensi dana yang mengendap atau disalurkan tidak sesuai peruntukan.

Desakan Audit dan Transparansi
Dengan sejumlah temuan tersebut, sangat mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Kabupaten Musi Rawas, khususnya terhadap dana earmarked PPPK Guru. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, harus ada penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Catatan Redaksi
Laporan ini disusun berdasarkan hasil investigasi mendalam, data primer dari dokumen resmi Kemenkeu, serta hasil konfirmasi dari sumber terpercaya. Referensinews.id menjunjung tinggi prinsip jurnalisme berimbang. Kami terbuka terhadap hak jawab, koreksi, dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Hubungi redaksi kami via email: redaksi@referensinews.id atau WhatsApp ke 081379437128.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA