Referensi News
Musi Rawas – Penyidikan dugaan korupsi anggaran gaji PPPK guru tahun anggaran 2022 senilai Rp48 miliar oleh Kejari Musi Rawas hingga kini baru menyentuh Dinas Pendidikan dan BKAD.
Padahal, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusi (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas diduga memiliki peran sentral dalam usulan formasi dan penghitungan anggaran gaji, namun belum dipanggil penyidik untuk diminta keterangannya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas menyatakan anggaran yang terpakai hanya Rp16 miliar, sisanya diklaim telah disetor kembali ke kas daerah.
Saat pelapor meminta salinan bukti setor untuk memperdalam temuan, pihak Kejari menyatakan akan memberikan, namun hingga kini belum diserahkan.
Dokumen APBD-P 2022 mencatat Rp48 miliar untuk Belanja Gaji Pokok PPPK. Tanpa membuka peran BKSDM, penyidikan dinilai berisiko melewatkan aspek penting dari dugaan penganggaran fiktif atau mark-up sejak awal.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan analisa dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya dan/atau pengamatan langsung terhadap peristiwa yang terjadi. Kami memberikan ruang hak jawab kepada setiap pihak yang merasa dirugikan atau tidak sesuai fakta dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan sampaikan hak jawab, klarifikasi, atau koreksi melalui email: redaksi@referensinews.id atau WhatsApp ke: 081379437128.
Tidak ada komentar