Referensi News, 11 Mei 2025
Musi Rawas – Penanganan laporan dugaan korupsi anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Kabupaten Musi Rawas senilai Rp48 miliar masih dalam tahap telaah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas. Meski laporan sudah masuk sejak awal Maret 2025, hingga kini publik belum melihat adanya penetapan tersangka maupun langkah konkret tindak lanjut hukum.
Penyidik Kejari telah memanggil sejumlah pejabat dari Dinas Pendidikan. Dalam keterangan awal, mereka menyebutkan dana yang digunakan hanya sebesar Rp11 miliar dan sisanya diklaim telah dikembalikan ke kas daerah.
Namun, keterangan itu tidak konsisten. Saat dikonfirmasi ulang pihak Kejari Musi Rawas menyatakan bahwa dana yang digunakan mencapai Rp16 miliar, sementara sisanya menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).
Perbedaan angka ini menimbulkan tanda tanya besar, sekaligus menunjukkan minimnya transparansi data lintas instansi “Ini Bukan Opini, Tapi Dokumen Resmi Negara”
Pelapor menegaskan bahwa nominal Rp48 miliar bukan klaim sepihak. Angka tersebut bersumber dari dokumen resmi APBD Perubahan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022, dengan kode rekening 5.1.01.01.01.0002: Belanja Gaji Pokok PPPK Guru.
“Kami tidak mengarang. Dokumen ini adalah hasil kesepakatan sah antara eksekutif dan legislatif. Kalau Kejari ingin validasi data, buka saja APBD Perubahan 2022. Itu legal dan bisa diuji,” ujar pelapor kepada redaksi.
Ia juga menyayangkan sikap Kejari yang justru menyarankan pelapor untuk mencari informasi ke Dinas Pendidikan dan BKAD, padahal fungsi jaksa penyelidik adalah menggali informasi secara independen dan proaktif.
BKAD Belum Diperiksa, Alasan Dinas Luar
Pemanggilan terhadap Kabid Anggaran di BKAD Musi Rawas juga belum dilakukan, dengan alasan sedang menjalankan tugas luar daerah. Padahal pejabat ini dianggap sebagai kunci penting dalam menjelaskan proses penganggaran, penggunaan, dan pengembalian dana jika memang benar dikembalikan.
Inkonsistensi Angka dan Potensi Penyimpangan
Perbedaan antara angka dokumen APBD (Rp48 miliar), keterangan Dinas Pendidikan (Rp11 miliar), dan keterangan penyidik (Rp16 miliar) mengindikasikan kemungkinan manipulasi atau penyimpangan yang perlu ditelusuri lebih dalam. Tanpa bukti pengembalian ke kas daerah yang jelas, sisa anggaran ini berpotensi besar menjadi celah korupsi.
“Kalau benar dikembalikan, mana bukti setornya? Apakah dikembalikan sebelum tutup tahun anggaran? Apakah sempat dialihkan ke kegiatan lain? Itu semua harus dijawab dengan dokumen, bukan sekadar lisan,” kata sumber internal di lingkungan Pemkab Musi Rawas yang enggan disebutkan namanya.
Desakan Audit Forensik dan Transparansi
Lambannya proses telaah ini menimbulkan kekhawatiran publik akan nasib penegakan hukum di sektor pendidikan. Penggunaan dana publik, apalagi menyangkut kesejahteraan guru, harus menjadi prioritas utama pengawasan.
“Kami minta Kejari jangan hanya klarifikasi sepihak, tapi lakukan audit forensik atas dokumen APBD, SP2D, dan laporan realisasi anggaran,” tegas pelapor.
Siapa Bertanggung Jawab?
Jika dokumen APBD telah mencantumkan Rp48 miliar dan hanya sebagian yang direalisasikan, maka muncul pertanyaan mendasar siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut? Apakah terjadi perencanaan fiktif, pengalihan anggaran tanpa dasar, atau bahkan pemanfaatan tanpa pertanggungjawaban?
Kejari Musi Rawas kini dihadapkan pada tuntutan publik untuk membuktikan independensinya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan analisa dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya dan/atau pengamatan langsung terhadap peristiwa yang terjadi. Referensinews.id menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi dalam setiap pemberitaan. Kami memberikan ruang hak jawab kepada setiap pihak yang merasa dirugikan atau tidak sesuai fakta dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan sampaikan hak jawab, klarifikasi, atau koreksi melalui email: redaksi@referensinews.id atau WhatsApp ke: 081379437128.
Tidak ada komentar