Posted in

Komisi I DPRD Sumsel Koordinasi Kemen PAN-RB dan Komisi II DPR RI Perjuangkan Hak Honorer

referensinews.id – Jakarta – Komisi I DPRD Sumsel berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) serta Komisi II DPR RI, Selasa dan Rabu, 21-22 Januari 2025.

Saat di Komisi II DPR RI, Komisi I DPRD Sumsel yang dikomandoi seluruh jajaran komisi yakni Ketua Hj. Melinda, Wakil Ketua HM Anwar Al Syadat, Sekretaris Sri Mulyadi, Thamrin, Lindawati Syarofi, Akhmad Mahidin, Hj. Riwi, Hendra Gunawan, Syarif Hidayatullah, Chairul S. Matdiah, Nasrul Halim, Aziz Ari Syahputra dan H. Toyeb Rakembang, bersama Kepala BKPSDM Sumsel, Ismail dan Kabid Masirul, perwakilan honorer Pemprov Sumsel yang tidak lulus P3K, diterima Anggota Komisi II DPR RI dari PDIP H Giri Ramanda Kiemas, untuk mendorong pemerintah merasionalkan nasib honorer ini.

“Dalam UU ASN itu, tidak diperkenankan lagi ada pekerja lain, dan itu sudah diperingatkan Ibu Menpan RB saat kami berkoordinasi, nanti semuanya dijadi P3K paruh waktu. Kalau ada uangnya, Pemprov ajukanlah formasi sebanyaknya, jangan pelit,” kata Giri Ramanda Kiemas saat dijumpai Komisi 1 DPRD Sumsel.

Hasil dari pembahasan tersebut akan segera disampaikan kepada Pemprov Sumsel untuk diimplementasikan.

“Yang paling penting adalah kepastian dan transparansi, baik bagi masyarakat maupun Pemprov. Kita terus mendorong agar penerimaan P3K berjalan lancar dan adil bagi semua pihak,” tegas Sri Mulyadi, Sekretaris merangkap Anggota Komisi 1 DPRD Sumsel.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi atas ketidakpastian yang selama ini dikeluhkan masyarakat Sumsel terkait P3K, serta berkontribusi positif terhadap peningkatan kinerja pelayanan publik.

Usai dari koordinasi tersebut, Komisi 1 DPRD Sumsel mengadakan koordinasi dengan Sekda dan OPD Pemprov Sumsel, Jumat 24 Januari 2025.

Dalam rapat tersebut, Komisi I mendesak Pemprov Sumsel untuk segera merampungkan proses pengangkatan bagi peserta yang telah dinyatakan lulus P3K. Juga pentingnya kepastian bagi para peserta yang telah lulus seleksi, termasuk jadwal pelantikan yang jelas.

Komisi I juga mendorong Pemprov Sumsel untuk mempersiapkan usulan penerimaan P3K tahun 2026 dengan kuota yang diusulkan sebanyak 4.283 orang. “Anggaran gaji dan kebutuhan P3K ini harus disesuaikan dengan kemampuan daerah. Jika memungkinkan, penganggarannya tidak akan jauh berbeda dari pekerja penuh waktu, tetapi semua bergantung pada situasi keuangan Pemprov,” tambahnya.

Tahapan pengangkatan akan dimulai dari peserta yang lulus seleksi penuh waktu, kemudian dilanjutkan dengan pengangkatan kategori paruh waktu.

Untuk seleksi tahun 2026, sistem tes dirancang khusus bagi peserta baru dan tidak digabung dengan pendaftaran umum. Hal ini bertujuan untuk memberikan peluang yang lebih besar bagi mereka yang belum sempat terangkat.

 “Kami berharap sistem ini dapat memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, serta mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan pemerintah secara seimbang. Setelah seleksi peserta penuh waktu selesai, penerimaan paruh waktu akan diusulkan dengan pengawasan ketat,” pungkasnya.(adv/cml)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *