Posted in

Andy Lala; “Orang Kaya Pakai APBD” Pemkot Angsur BPJS PBPU Atau PBI?

Lubuk Linggau – Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau mulai mengangsur tunggakan BPJS Kesehatan. Beredar pemberitaan di media online Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, M.I.Kom mengangsur tunggakan BPJS Kesehatan sebesar Rp.5,2 milyar. Sabtu, 5/4/2025.

Pembayaran tunggakan BPJS Kesehatan sesuai dengan janji kampanye Wali Kota. Namun, sayangnya tidak dijelaskan secara rinci tunggakan iuran BPJS segmen mana yang dibayar Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Mandiri?.

Andy Lala, selaku aktvis peduli Lubuk Linggau dan sekaligus kordinator LSM PEKO, mengungkapkan bahwa pembayaran tunggakan BPJS Kesehatan itu harus jelas dan tidak boleh dilakukan sembarangan.

“Demi kepastian hukum dalam penggunaan APBD, Pemkot harus jelas membayar tunggakan segmen peserta yang mana PBPU atau PBI,” tegasnya.

Kembali Dia menegaskan, jika yang dibayar itu tunggakan PBI segmen nya jelas memang tanggungjawab pemerintah daerah dan sah secara hukum. Sebaliknya, jika PBPU Mandiri itu tanggungjawab peserta sendiri yang membayarnya.

“APBD tidak boleh membayar PBPU Mandiri terkecuali ada kebijakan khusus dan itu sifatnya Bantuan Sosial (Bansos), ini pun harus di atur jelas dalam Perda dan APBD” papar nya.

Sambung Andy Lala, tanpa segmen yang jelas pembayaran bisa dianggap tidak sah dan rawan disalahgunakan.

“Jika tidak jelas segmen yang dibayar, tidak menutup kemungkinan ini untuk menutup tunggakan orang kaya yang mandiri pakai dana daerah,” duganya.

Membayar tunggakan harus jelas disebutkan segmen apa sebab menyangkut dasar hukum dan pengawasan dana publik.

“Kalau pemerintah membayar tunggakan JKN PBPU tanpa dasar hukum, ini berpotensi menyalahgunakan anggaran”, tutupnya. (refns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *