Posted in

Ternyata Pemkot Bayar JKN PBPU, Masyarakat Pertanyakan Pos Anggaran

Lubuklinggau – Dilansir dari berita online LINGGAUPOS.CO.ID ternyata Pemerintah Kota Lubuklinggau “melakukan pembayaran kewajiban iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segman kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dibiayai oleh pemerintah daerah, Senin 24 Maret 2025.”

Wali Kota Lubuk Linggau terpilih, Rachmad Hidayat merealisasikan janji politiknya membayar tunggakan kewajiban iuran peserta  JKN  PBPU dibiayai oleh pemerintah daerah, sebesar RP.5,2 Miliar.

Aak Camiel selaku masyarakat peduli kebijakan pemerintah daerah menyoroti dan mempertanyakan pos anggaran mana yang digunakan Wali Kota Lubuk Linggau  untuk membayar tunggakan  peserta JKN PBPU yang notabene adalah peserta JKN mandiri.

“Pos anggaran mana yang digunakan Pemkot Lubuklinggau untuk membayar tunggakan JKN PBPU mandiri,” tanyanya.

Dikatakannya, Walikota baru saja dilantik, sementara anggaran daerah untuk tahun berjalan sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) oleh pemerintah daerah sebelumnya bersama DPRD.

Boleh saja Pemkot membayar tunggakan peserta JKN PBPU mandiri asalkan ada dasar hukum dalam APBD. Jika tidak dianggarkan sebelumnya, harus mengusulkan APBD-P dahulu dengan persetujuan DPRD.

“Jika dilakukan tanpa dasar anggaran dan terkesan dipaksakan bisa dianggap sebagai pelanggaran penggunaan keuangan negara dan ini akan kita tindaklanjut atau kita laporkan ke APH” tegas nya.

Lanjutnya, jika alasan Pemkot dari hasil efesiensi anggaran, boleh  saja asal sesuai aturan keuangan negara dan memiliki dasar hukum yang sah.

“Jika pos anggarannya tidak diketahui oleh masyarakat bisa menimbulkan masalah transparansi dan akuntabilitas,” kritisnya. (refns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *