Posted in

ASN Ditanggung, PBPU dibayar, Honorer Pemkot Lubuk Linggau Terlupakan??

Lubuk Linggau– Pemerintah Kota Lubuk Linggau telah mencapai Universal Health Coverage (UHC). Iuran BPJS Kesehatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) 1% dibebankan ke ASN, dan dan 4% ditanggung dari APBD. Kamis, 10/4/2025.

Namun, di balik keberpihakan terhadap ASN, ratusan tenaga honorer yang bekerja penuh waktu di lingkungan Pemkot justru tidak mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan sama sekali.

Berdasarkan penelusuran, masih banyak honorer hanya mengandalkan BPJS Mandiri (PBPU) dan membayar sendiri preminya. Tidak ada skema Pekerja Penerima Upah (PPU) atau subsidi dari pemerintah daerah untuk menanggung iuran mereka.

“Saya bekerja sebagai honorer BPJS bayar sendiri dan ada beberapa teman yang tidak punya BPJS.  Kami ini bagian dari pemerintahan,” ujar seorang honorer yang enggan disebutkan namanya.

Sementara Pemerintah Kota justru mengutamakan pelunasan hutang iuran PBPU masyarakat. Disisi lain ada tunggakan iuran BPJS ASN yang belum dilunasi meski potongan dari gaji dan APBD telah dilakukan sejak lama.

Informasi diterima dari bagian perbendaharaan Kota Lubuk Linggau yang menangani bagian BPJS bahwa saat pencairan tidak ada potongan gaji bagi honorer.

Ini memgindikasikan BPJS Kesehatan honorer memang tidak menjadi tanggungan daerah, tidak masuk dalam kategori PPU. Hal ini menimbulkan pertanyaan keadilan.

“Kalau ASN ditanggung, masyarakat ditanggung, kenapa pegawai honorer dibiarkan tanpa perlindungan?” ujar Ahlul Fajri, seorang pegiat kebijakan pemerintah daerah.

Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak atas jaminan kesehatan yang adil dan berkelanjutan. Selain itu, Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pasal 4 dan 6, yang menyebut: “PPU mencakup pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-PNS (termasuk pegawai kontrak atau honorer), dan pegawai swasta yang menerima upah.”

Masih belum jelas apakah Pemkot akan merancang kebijakan untuk menjamin BPJS tenaga honorer ke depan. Atau pekerja honorer bisa dipertimbangkan sebagai peserta yang ditanggung melalui skema daerah atau dimasukkan ke program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). (refns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *