Lubuk Linggau — Pemkot Lubuk Linggau menggratiskan retribusi pasar selama bulan Ramadan 2025. Kebijakan ini diberlakukan di sejumlah pasar seperti Pasar Inpres, Moneng Sepati, Pasar Ikan (Simpang Periuk), Pasar Bukit Sulap, dan pasar di Kawasan Alun-Alun Merdeka.
Meski menuai apresiasi dari sebagian pedagang, kebijakan ini memunculkan pertanyaan serius dari sisi hukum, administrasi keuangan daerah, dan tata kelola PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Landasan Hukum Dipertanyakan
Perda retribusi pasar masih berlaku dan belum dicabut melalui mekanisme yang sah. Artinya, penghentian penarikan retribusi secara sepihak, meskipun bersifat sementara, berpotensi melanggar prinsip good governance dan aturan perundang-undangan, khususnya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Potensi Kerugian PAD dan Moral Hazard
Penggratisan ini berdampak langsung terhadap potensi hilangnya penerimaan PAD. Jika tidak diimbangi dengan revisi Perda atau sumber pendanaan pengganti yang sah, maka kebijakan ini berisiko menciptakan moral hazard serta menjadi preseden yang tidak sehat di masa depan.
Kebijakan Populis Jangka Pendek?
Beberapa pihak menduga ini bagian dari kebijakan populis pasca pelantikan kepala daerah baru. Alih-alih menyasar perbaikan tata kelola dan pemberantasan pungli, penghapusan retribusi justru berpotensi melumpuhkan sistem pendapatan legal daerah.
Solusi dan Tindakan Korektif
Jika tujuan utama adalah menekan praktik pungli di pasar, maka yang diperlukan adalah penguatan pengawasan, digitalisasi pembayaran retribusi, dan pemberdayaan UPTD pasar. Penghapusan retribusi tidak bisa menjadi solusi tetap, apalagi tanpa dasar hukum yang jelas. (refns)
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya dan/atau pengamatan langsung terhadap peristiwa yang terjadi.
Referensinews.id menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi dalam setiap pemberitaan. Kami memberikan ruang hak jawab kepada setiap pihak yang merasa dirugikan atau tidak sesuai fakta dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Silakan sampaikan hak jawab, klarifikasi, atau koreksi melalui email: [email protected] atau WhatsApp ke: [081379437128].