Posted in

Anggaran Pilkada 25 Miliar, KPUD Lubuklinggau Hanya Serap 19 Miliar: Efisiensi atau Potensi Pemborosan Terselubung?

Lubuklinggau – Pemerintah Kota Lubuklinggau menggelontorkan dana hibah sebesar Rp25 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lubuklinggau untuk penyelenggaraan Pilkada tahun 2024. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp19 miliar yang terealisasi, menyisakan Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) sekitar Rp6 miliar.

Sekilas, hal ini bisa dimaknai sebagai bentuk efisiensi. Namun, penelusuran lebih lanjut menemukan sejumlah kejanggalan yang patut didalami.

Pengurangan TPS secara Masif

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, pada Pilkada 2024 terjadi pengurangan signifikan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 8 kecamatan yang ada. Dalam satu contoh kasus, sebuah kelurahan yang sebelumnya memiliki 6 TPS, kini hanya memiliki 3 TPS. Hal ini tentu berdampak langsung pada efisiensi anggaran—namun juga berpotensi mengurangi kualitas layanan pemilu kepada masyarakat pemilih.

Kota Lubuklinggau sendiri terdiri dari 8 kecamatan, 72 kelurahan, dan 513 RT, dengan sebaran pemilih yang cukup merata. Misalnya, Lubuklinggau Timur I memiliki 24.074 pemilih, Lubuklinggau Timur II 23.150 pemilih, hingga Lubuklinggau Barat I mencapai 27.306 pemilih. Namun, belum ada laporan resmi dari KPUD terkait rasionalisasi jumlah TPS dan indikator yang digunakan.

Bimtek Diselenggarakan di Gedung Milik Pemkot

Pelatihan teknis (Bimtek) untuk penyelenggara tingkat kelurahan dan kecamatan dilaksanakan di gedung Badan Diklat milik Pemkot Lubuklinggau. Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah KPUD tetap membayar sewa atau biaya penggunaan fasilitas kepada Pemkot? Jika tidak, seharusnya ada penghematan anggaran signifikan dalam pos penyelenggaraan pelatihan.

Namun, jika dana Bimtek tetap dialokasikan seolah menggunakan gedung sewa eksternal, maka patut diduga adanya mark-up atau penggunaan anggaran yang tidak efisien bahkan bisa menjurus pada kerugian negara.

Transparansi Anggaran Masih Minim

Hingga saat ini, laporan penggunaan anggaran dana hibah secara rinci belum dipublikasikan secara terbuka oleh KPUD atau Pemkot. Padahal, sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan negara, dana hibah yang bersumber dari APBD seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.

Ketiadaan transparansi ini membuka ruang bagi potensi penyimpangan, termasuk dugaan pengadaan fiktif, pembengkakan biaya operasional, atau penyalahgunaan anggaran.

Penutup dan Rekomendasi

Diperlukan audit independen oleh BPK atau BPKP atas penggunaan dana hibah Rp25 miliar tersebut. Selain itu, DPRD Kota Lubuklinggau juga semestinya mengambil inisiatif untuk meminta klarifikasi dari KPUD dan Pemkot. Publik berhak tahu: apakah sisa anggaran Rp6 miliar murni efisiensi, atau justru pertanda lemahnya perencanaan dan potensi kerugian negara? (refns)

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya dan/atau pengamatan langsung terhadap peristiwa yang terjadi.

Referensinews.id menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi dalam setiap pemberitaan. Kami memberikan ruang hak jawab kepada setiap pihak yang merasa dirugikan atau tidak sesuai fakta dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Silakan sampaikan hak jawab, klarifikasi, atau koreksi melalui email: [email protected] atau WhatsApp ke: [081379437128].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *