Posted in

Diduga Ada Penyimpangan Pembayaran Iuran BPJS di Lubuklinggau, Laporan Diajukan ke Kejaksaan, KPK, BPK, dan Ombudsman

Lubuk Linggau — Sejumlah pihak melaporkan Pemerintah Kota Lubuklinggau atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran prosedur dalam kebijakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan tahun anggaran 2024–2025. Laporan tersebut akan diajukan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ombudsman Republik Indonesia.

Berdasarkan dokumen dan informasi yang diperoleh redaksi, terdapat indikasi bahwa pembayaran iuran BPJS senilai Rp5,2 miliar menggunakan dana APBD justru diarahkan untuk segmen peserta Bukan Pekerja (PBPU-BP) yang diduga belum terverifikasi sebagai penerima bantuan. Hal ini dilakukan berdasarkan dokumen “Komitmen Penyelesaian Kewajiban Iuran dan Bantuan Iuran PBPU” yang ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota pada akhir 2024.

Di sisi lain, segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mencakup ASN aktif justru mengalami tunggakan pembayaran iuran karena keterbatasan anggaran dan perubahan sistem. Padahal segmen ini memiliki dasar kewajiban hukum yang jelas dan berpotensi menimbulkan gangguan layanan kesehatan.

Laporan ini juga menyoroti janji politik Wali Kota terpilih pada Pilkada 2024 yang mengklaim akan melunasi utang BPJS, namun realisasi kebijakan ini dinilai bermuatan kepentingan elektoral dengan memprioritaskan segmen yang dapat mendatangkan keuntungan politik.

Lembaga pelapor mendesak Kejaksaan dan KPK untuk memeriksa potensi tindak pidana korupsi, sementara BPK diminta melakukan audit investigatif atas penggunaan dana APBD. Kepada Ombudsman RI, pelapor mengadukan dugaan mal-administrasi dan diskriminasi dalam pelayanan publik bidang kesehatan.

Hingga siaran ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Lubuklinggau. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi.

Catatan redaksi: Hak jawab terbuka bagi Pemerintah Kota Lubuklinggau dan pihak-pihak yang disebut. Silakan menghubungi redaksi untuk klarifikasi, tanggapan, atau permintaan wawancara.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya dan/atau pengamatan langsung terhadap peristiwa yang terjadi.

Referensinews.id menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi dalam setiap pemberitaan. Kami memberikan ruang hak jawab kepada setiap pihak yang merasa dirugikan atau tidak sesuai fakta dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Silakan sampaikan hak jawab, klarifikasi, atau koreksi melalui email: [email protected] atau WhatsApp ke: 081379437128 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *