Posted in

Rp5,2 Miliar untuk BPJS dan Tunggakan ASN: Pemkot Lubuklinggau Dilaporkan ke Kejaksaan

Lubuk Linggau – Senin, 14 April 2025 Referensinews.id
Pemerintah Kota Lubuklinggau dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau oleh Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI-P45) terkait dugaan penyimpangan dalam kebijakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Laporan tersebut memuat dugaan penyalahgunaan wewenang atas pengalokasian anggaran daerah sebesar Rp5,2 miliar untuk membayar iuran BPJS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang dianggap tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Tak hanya itu, laporan juga menyinggung soal tunggakan iuran wajib ASN ke BPJS yang ironisnya terjadi di saat dana besar justru dialokasikan untuk peserta mandiri.

Bagian perbendaharaan Pemkot Lubuklinggau bahkan mengakui telah melakukan pemotongan iuran dari gaji ASN sebesar 1% + 8%, padahal ketentuan resmi BPJS hanya menyebut 1% ditanggung ASN dan 4% oleh pemerintah daerah. Namun, meski dipotong langsung dari gaji ASN, iuran tersebut tidak seluruhnya disetorkan ke BPJS, dan masih menyisakan tunggakan hingga satu tahun.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengelolaan dana potongan tersebut, serta potensi kerugian keuangan ASN maupun daerah.

Koordinator LAKI-P45, Ahlul Fajri, menyebut tindakan Pemkot tidak hanya melanggar prinsip tata kelola keuangan, tetapi juga dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ini soal keadilan fiskal dan kepatuhan terhadap hukum. Hak ASN diabaikan, dana besar dialokasikan untuk hal yang tidak prioritas. Kejaksaan harus bertindak,” tegas Ahlul.

Pelaporan ini diharapkan menjadi titik awal bagi penegakan hukum yang transparan dan akuntabel terhadap praktik-praktik pengelolaan keuangan publik yang menyimpang.

Referensinews.id akan terus mengawal proses hukum yang berjalan demi kepentingan publik dan integritas keuangan daerah.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya dan/atau pengamatan langsung terhadap peristiwa yang terjadi.

Referensinews.id menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi dalam setiap pemberitaan. Kami memberikan ruang hak jawab kepada setiap pihak yang merasa dirugikan atau tidak sesuai fakta dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Silakan sampaikan hak jawab, klarifikasi, atau koreksi melalui email: [email protected] atau WhatsApp ke: [081379437128].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *