Berita Edisi 7 Investigasi dan Analisis Kas Daerah Pemkot Lubuk Linggau 2023
Lubuk Linggau, Senin 17 Februari 2025 – Pada temuan krusial dari hasil uji petik BPK atas laporan pertanggungjawaban belanja tahun 2023. Sebanyak 17 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teridentifikasi melakukan pembelanjaan yang tidak tepat.
Kategori belanja yang diperiksa meliputi: Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, Belanja Bunga, Belanja Hibah dan Pembayaran Cicilan Pokok Utang
Beberapa pola penyimpangan yang terungkap:
1. Belanja tidak sesuai peruntukan atau spesifikasi teknis.
2. Dokumen pertanggungjawaban tidak lengkap atau tidak sah.
3. Realisasi belanja yang tidak didukung bukti transaksi memadai dan
4. Cicilan pokok utang dibayar tanpa dasar kontraktual yang jelas.
Dampak dari permasalahan Ini:
– Transparansi keuangan terganggu, kepercayaan publik makin menipis.
– Risiko akumulasi utang tak sah, termasuk beban fiskal tersembunyi.
– Ancaman sanksi administratif dan hukum jika tidak ditindaklanjuti.
Apakah ini masalah administratif atau ada unsur penyimpangan?
Temuan BPK bukan sekadar soal kelalaian, karena pola yang sama berulang tiap tahun, bahkan melibatkan pos-pos strategis dan jumlah anggaran besar.
Ini menandakan potensi miskomunikasi sistemik atau pengkondisian administratif yang disengaja.
Contoh kasus nyata (disamarkan untuk investigasi lanjutan):
– Salah satu SKPD merealisasikan hibah lebih dari Rp1 miliar kepada organisasi non-pemerintah tanpa laporan penggunaan dana.
– Belanja modal di bidang infrastruktur menunjukkan adanya pengadaan dengan spesifikasi tidak sesuai dokumen kontrak.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan investigasi, analisis dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya dan/atau pengamatan langsung terhadap peristiwa yang terjadi Referensinews.id menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi dalam setiap pemberitaan. Kepada setiap pihak yang merasa dirugikan atau tidak sesuai fakta dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan sampaikan hak jawab, klarifikasi, atau koreksi melalui email: [email protected] atau Whats App ke: 081379437128.