Berita Edisi 10 Investigasi dan Analisis Kas Daerah Pemkot Lubuk Linggau 2023
Lubuk Linggau, Senin 10 Maret 2025 — Ketika anggaran sudah disahkan, proyek sudah diumumkan, dan bahkan peletakan batu pertama sudah dilakukan dengan seremoni besar, masyarakat berharap pembangunan akan segera dinikmati. Namun, di lapangan, tidak semua berjalan sesuai rencana.
Pemeriksaan atas realisasi APBD 2023 menemukan sejumlah proyek fisik yang mangkrak, molor, bahkan tidak selesai sama sekali. BPK mencatat bahwa beberapa proyek infrastruktur yang semestinya sudah rampung hingga akhir 2023, justru baru selesai sebagian atau bahkan hanya meninggalkan tiang pancang dan tumpukan material.
Salah Perencanaan atau Kesengajaan?
Ada dua pola yang mengemuka dalam temuan ini:
– Perencanaan lemah: Sejumlah proyek disusun tanpa kajian teknis yang memadai. Detail engineering design (DED) dikerjakan asal-asalan, membuat proyek macet di tengah jalan.
– Kepentingan tertentu: Indikasi adanya proyek yang dipaksakan untuk memenuhi janji-janji tertentu, meski secara teknis dan keuangan belum siap.
Beberapa proyek yang disorot dalam pemeriksaan antara lain pembangunan sarana umum, pengadaan peralatan, hingga peningkatan jalan lingkungan. Bahkan ditemukan kontrak yang dibuat tanpa memperhitungkan sisa waktu pelaksanaan yang realistis.
Dampaknya: Uang Habis, Manfaat Hilang
Proyek mangkrak berarti dana rakyat sudah dibelanjakan, tetapi manfaatnya nihil. Lebih parah lagi, beberapa pekerjaan tetap dibayar penuh meskipun realisasi fisik tidak mencapai 100%. Ini berpotensi menyebabkan kerugian negara.
Dalam sejumlah kasus, Pemkot Lubuk Linggau juga tidak mengenakan denda keterlambatan sesuai ketentuan kontrak, membuka celah lebar untuk kerugian daerah. Satu pertanyaan besar mengemuka: Apakah semua proyek ini gagal karena ketidakmampuan, atau ada agenda tersembunyi yang lebih besar?
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan investigasi, analisis dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya dan/atau pengamatan langsung terhadap peristiwa yang terjadi. Referensinews.id menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi dalam setiap pemberitaan. Kepada setiap pihak yang merasa dirugikan atau tidak sesuai fakta dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan sampaikan hak jawab, klarifikasi, atau koreksi melalui email: [email protected] atau Whats App ke: 081379437128.