BPKAD Diduga Loloskan Anggaran Ganda Inspektorat Kota Lubuklinggau?

waktu baca 3 menit
Selasa, 13 Mei 2025 17:53 24 referensi

Lubuklinggau — Ketika penganggaran ganda diduga terjadi di tubuh Inspektorat Kota Lubuklinggau, publik tak hanya menyoroti lembaga pelaksana kegiatan. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) justru menjadi sosok kunci yang kini ikut dipertanyakan. Karena dalam sistem keuangan daerah, BPKAD adalah gerbang terakhir sebelum anggaran disahkan dan dicairkan.

Dua kode anggaran dalam dokumen APBD 2024 masing-masing Rp5,5 miliar dan Rp5,2 miliar sama-sama ditujukan untuk membayar gaji dan tunjangan 48 ASN Inspektorat, dengan nama kegiatan dan sasaran identik. Tidak ada justifikasi pemisahan waktu, perubahan jumlah pegawai, atau skema penggajian baru.

Bagaimana BPKAD bisa meloloskan ini, sebagai pengelola keuangan daerah BPKAD memegang peran krusial:

  • Menghimpun dan memverifikasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dari setiap OPD.
  • Melakukan konsolidasi anggaran dalam dokumen APBD dan menyusun dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).
  • Mengawasi efisiensi, kesesuaian alokasi, dan kesinambungan belanja antarkegiatan.
  • Menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang hanya dilakukan setelah memastikan legalitas dan kelayakan anggaran.

Jika ditemukan dua kegiatan dengan objek dan tujuan yang sama, seharusnya BPKAD menjadi lembaga pertama yang mengoreksi atau menolak pengajuan tersebut.

Dengan munculnya dua kode anggaran untuk “Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN” bagi jumlah ASN yang sama, fakta ini menimbulkan indikasi bahwa:

  • Tidak ada review menyeluruh dari BPKAD atas belanja pegawai lintas kegiatan.
  • BPKAD mungkin melewatkan atau mengabaikan sinyal duplikasi anggaran.
  • Atau lebih parah: sudah mengetahui, namun tidak bertindak.

Jika BPKAD meloloskan anggaran yang tidak punya basis logis, maka fungsi sebagai penjaga integritas fiskal daerah gagal dijalankan. Membiarkan praktik semacam bukan lagi soal satu kasus, tapi potensi kerusakan sistem keuangan daerah.

Apakah ini: Upaya “memecah belanja” agar terlihat kecil? Bentuk “dana parkir” untuk pengalihan ke kegiatan nonresmi
atau permainan angka dalam APBD yang disahkan tanpa telaah substansi?

Semua kemungkinan ini tidak bisa dijawab dengan diam, publik berhak curiga. Sebagai lembaga teknis, BPKAD tak bisa berlindung di balik argumen “sekadar menyusun anggaran.” Karena dalam struktur APBD, BPKAD:

  1. Memvalidasi semua komponen belanja, termasuk belanja pegawai.
  2. Memiliki kewenangan menghentikan atau merevisi belanja yang tak wajar.
  3. Menjadi pengawal utama akuntabilitas fiskal daerah.

Jika BPKAD hanya menjadi “penyalur dana” tanpa kontrol, maka eksistensinya kehilangan makna. Uang publik, tanggung jawab publik karena menjaga uang rakyat bukan hanya soal menghitung, tapi soal mencegah kebocoran sebelum terjadi.

Catatan Redaksi:
Ini bukan tuduhan personal, tetapi kritik terhadap fungsi lembaga keuangan daerah. Ketika dua pos anggaran muncul tanpa dasar yang kuat, BPKAD adalah salah satu institusi yang paling berkewajiban memberi penjelasan. Institusi yang disebut dalam berita ini berhak mengajukan klarifikasi atau bantahan sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Silakan hubungi redaksi kami di 0813-7943-7128.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA