Referensinews.id, Musi Rawas — Dugaan pelanggaran prosedur pembayaran Belanja Modal Infrastruktur Tahun Anggaran 2018 di Pemerintah Kabupaten Musi Rawas kembali mencuat ke permukaan. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku pihak yang bertanggung jawab atas pengendalian pencairan anggaran, diduga keras melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2007.
Temuan mengkhawatirkan terungkap dalam realisasi belanja modal dari tiga organisasi perangkat daerah (OPD): Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM), Dinas PU Cipta Karya (PUCK), dan Dinas Kesehatan (Dinkes). Dokumen pencairan menunjukkan SP2D diterbitkan tanpa kelengkapan bukti pertanggungjawaban, bahkan dalam sejumlah kasus, anggaran dicairkan 100 persen meski Surat Perjanjian Kerja (SPK) belum ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Praktik ini tidak hanya menabrak regulasi, tetapi juga membuka celah besar terhadap dugaan korupsi. Total selisih harga dari temuan ini mencapai lebih dari Rp924 juta, akibat lemahnya pengawasan dan kelalaian kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) dalam mengontrol penerbitan SP2D yang menjadi dasar pengakuan belanja dalam laporan keuangan.
Aktivis anggaran nasional, Andy Lala, menyebut praktik ini sebagai bentuk penyimpangan serius yang mengarah pada tindak pidana korupsi. “Ini bukan lagi kelalaian administratif, tapi indikasi kuat adanya modus suap dan korupsi yang dilakukan secara terang-terangan. SPK belum ditandatangani, tapi pencairan bisa 100 persen? Ini jelas kejahatan anggaran,” tegas Andy.
Lebih lanjut, Andy membeberkan sejumlah modus yang kerap digunakan dalam praktik anggaran bermasalah, antara lain: pengadaan barang tidak sesuai kontrak, mark-up harga, belanja fiktif, hingga kekurangan volume pekerjaan tanpa sanksi. Ia juga menyoroti lemahnya penagihan denda kepada rekanan yang wanprestasi dan ketidaksesuaian pemberian jaminan pelaksanaan proyek.
“Kerugian negara bukan hanya dari selisih anggaran, tapi dari matinya akuntabilitas. Sistem dibiarkan rusak demi kepentingan segelintir pihak,” tandasnya.
Dugaan kuat ini mempertegas pentingnya audit lanjutan oleh aparat penegak hukum dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menelusuri lebih dalam skema pencairan dana yang sarat manipulasi.
Tidak ada komentar