Diduga Ada Pungutan Ilegal dalam Kegiatan Pelatihan DPMD Kabupaten Musirawas

waktu baca 2 menit
Sabtu, 6 Apr 2019 15:45 47 referensi

Referensinews

Musi Rawas – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musirawas, yang baru-baru ini menyelenggarakan pelatihan Aparatur Pemerintah Desa dalam bidang manajemen pemerintahan desa tahun 2019, diduga terlibat dalam praktik pungutan uang dari kepala desa. Kegiatan pelatihan yang dibungkus dengan tema Bersatu Kita Hebat (BERKAH), yang digelar di tujuh kecamatan, mencuatkan kontroversi terkait kewajaran dan legalitas biaya yang dibebankan.

Menurut informasi yang dihimpun, DPMD menginstruksikan agar setiap kecamatan melakukan pungutan sebesar Rp 2.000.000 per desa untuk biaya pelaksanaan kegiatan tersebut. Pelatihan yang dilakukan seminggu sekali dimulai di Kecamatan Sumberharta (9 desa) dan Kecamatan Tugumulyo (17 desa).

Camat Tugumulyo, Irwansyah, membenarkan adanya pungutan tersebut. Ia berdalih, uang yang dihimpun digunakan untuk biaya makan dan minum peserta, serta transportasi dan kebutuhan lainnya, yang dikelola oleh panitia kecamatan. Namun, Irwansyah menegaskan bahwa pungutan tersebut dilakukan atas instruksi dari DPMD Kabupaten Musirawas.

“Benar, uang pungutan tersebut diambil dari desa, tapi itu atas instruksi dari DPMD. Tanpa instruksi dari dinas, kami tidak akan berani melakukan pungutan ini,” ungkapnya. Ia juga menambahkan, kegiatan BERKAH tak bisa berjalan tanpa adanya dana dari desa. “Kalau ingin lebih jelas, silakan tanyakan langsung ke Dinas DPMD Mura,” lanjut Irwansyah.

Namun, di sisi lain, pihak Kecamatan Sumberharta menyatakan bahwa uang pungutan dari kepala desa di kecamatan mereka tidak dikelola sendiri. Uang tersebut diserahkan langsung kepada pihak Kecamatan Tugumulyo, tepatnya kepada Ketua Panitia, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Tugumulyo.

Salah seorang Kepala Desa di Kecamatan Tugumulyo yang meminta untuk tidak disebutkan namanya mengonfirmasi adanya pungutan tersebut. “Memang benar, kami memberikan iuran sebesar Rp 2.000.000 per desa untuk kegiatan tersebut,” ujarnya singkat.

Kegiatan yang seharusnya bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pemerintahan desa kini justru menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa. Sementara itu, beberapa pihak menuntut agar DPMD segera memberikan klarifikasi terkait legalitas pungutan ini, mengingat tak ada peraturan yang jelas terkait kewajiban tersebut. (RN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA