Referensinews.id – Kejaksaan Negeri Lubuklinggau berhasil menangkap tersangka Iskandar, kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam anggaran fiktif Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) dan langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II.A Lubuklinggau.
Baca : Sekretaris PNPM Muratara Ditahan Kejari Lubuklinggau
Selama hampir satu tahun ditetapkan tersangka, Iskandar buron dan menyembunyikan dari kejaran Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Baca : Kejari Tahan 3 Tersangka PNPM Muratara
Kepala Kejari Lubuklinggau, Jaya Putra melalui Penyidik Kejaksaan, Darmadi Edison menjelaskan, penangkapan tersangka, dilakukan setelah tersangka menghadiri panggilan jaksa yang telah dilayangkan berulang kali.
Baca : Kejari Tetapkan 6 Tersangka PNPM Muratara
“Tersangka ini, sudah hampir satu tahun masuk daftar pencarian orang (DPO). Bahkan, kita telah menyampaikan empat kali surat panggilan, diantaranya tanggal 23 Agustus 2015, lalu 26 Agustus 2015 dan 2 September 2015 dan tersangka tetap tidak hadir,” ungkapnya, kemarin.
Baca : Kejari Sidik Proyek PNPM Muratara Senilai 1,5 Milyar
Ia menjelaskan, panggilan terakhir atau yang keempat dilayangkan pihaknya, yakni pada tanggal 23 Agustus 2016, agar dia hadir pada, Jumat (26/8). Sehingga, saat tersangka hadir inilah, langsung dilakukan penahanan oleh pihak penyidik.
“Tersangka ini selaku Sekretaris di Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) PNPM. Saat ini, tinggal satu tersangka lain yang masih dalam pencarian, yakni Repi yang merupakan Bendahara UPK. Untuk tersangka yang ditahan ini, dia sebelumnya diperiksa selama 3 jam, yakni dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB dengan dicecar 12 pertanyaan,” kata dia. (RN)