Referensi News
Musi Rawas, 3/9/2019 – Proyek pemasangan jaringan gas (jargas) rumah tangga di Kecamatan Suka Karya dan Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, kembali menuai sorotan tajam.
Dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dan petunjuk teknis pekerjaan oleh pelaksana proyek, PT Torindo Utama Sakti, kini berbuah petaka: terjadi ledakan pipa yang menyebabkan warga mengalami luka bakar. Kebocoran gas yang berujung ledakan tersebut diduga kuat akibat pemasangan jaringan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Ironisnya, proyek ini sempat menuai protes dan demonstrasi dari warga setempat, namun tetap dilanjutkan tanpa mengindahkan kekhawatiran masyarakat. Temuan ini diperkuat oleh laporan investigasi lapangan yang dilakukan Gabungan Organisasi Serampang Bersatu—yang terdiri dari JPKP, Yayasan Pucuk, dan FPPAN—pada Maret 2019 silam.
Mereka menilai pelaksanaan proyek sarat kejanggalan dan potensi bahaya sejak awal. Ketua JPKP Musi Rawas, Sancik, mengatakan pihaknya sejak awal menolak rencana peresmian proyek jargas oleh Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas, Kementerian ESDM.
“Kami sudah mengingatkan Pemkab Mura, Pertamina, dan kontraktornya, PT Torindo, bahwa pekerjaan ini tidak sesuai SOP. Sayangnya, peringatan kami diabaikan,” tegas Sancik.
Ia merinci sejumlah kejanggalan teknis, di antaranya:
– Kedalaman pemasangan pipa hanya 10 cm, padahal pipa tersebut memiliki diameter serupa.
– Tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
– Pemasangan pipa dan perlengkapannya tanpa penimbunan pasir sebagai lantai kerja atau penahan.
“Pekerjaan dikebut dan dipaksakan untuk diresmikan pada Jumat (15/3), padahal masih banyak yang belum selesai. Akibatnya kini warga menjadi korban. Apa yang kami khawatirkan akhirnya terbukti,” tandasnya.
Kasus ini menjadi sorotan serius atas lemahnya pengawasan dan transparansi proyek infrastruktur migas yang menyangkut keselamatan masyarakat. (Aak)
Tidak ada komentar