Referensinews.id – Klaim sepihak yang disampaikan oleh mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas, Miftha Joni (MJ), yang menyatakan bahwa dirinya tidak lagi diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau terkait kasus setoran sebesar 2 juta per kepala desa (Kades) untuk kegiatan BERKAH, langsung dibantah oleh pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Pernyataan ini disampaikan saat konferensi pers pada puncak peringatan Hari Adhyaksa ke-59, Senin (22/7).
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Zairidah, menegaskan bahwa penyidikan terhadap dugaan pungutan sebesar 2 juta yang dilakukan oleh Dinas PMD Kabupaten Musi Rawas, yang melibatkan anggaran ADD/DD untuk kegiatan BERKAH, akan terus berlanjut. Zairidah memastikan bahwa proses hukum terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran ini tidak akan berhenti begitu saja.
Kendati demikian, publik masih mempertanyakan alasan penghentian dua kegiatan besar tersebut, yaitu BERKAH dan Akrab Desa, yang sempat digelar oleh sejumlah Kades. Mengapa jika kegiatan ini tidak bermasalah dan bermanfaat, justru dihentikan? Tuntutan agar Kejari Lubuklinggau terus mendalami dugaan pungutan tersebut semakin menguat dari masyarakat yang khawatir adanya penyalahgunaan dana publik.
Sementara itu, Hafiez Noeh, pengamat yang konsisten memantau penggunaan anggaran ADD/DD di Kabupaten Musi Rawas dan Muratara, mengingatkan agar pihak Kejari Lubuklinggau segera memanggil kepala seksi (Kasi) PMD di Kecamatan Tugumulyo dan Sumberharta, serta panitia dan Kades yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Hafiez berpendapat, pemanggilan ini penting untuk mengungkap lebih jauh dan menemukan titik terang dari permasalahan yang ada.
“Saya yakin jika dipanggil, benang merahnya akan terungkap. Namun, jika dalam pemanggilan nanti tidak ada keterangan yang cukup untuk dijadikan bukti, maka pemulihan nama baik mereka yang sering disebut-sebut dalam pemberitaan seolah telah bersalah harus segera dilakukan,” tegas Hafiez.
Sementara itu, Kejari Lubuklinggau diharapkan untuk tidak hanya berhenti pada pengungkapan fakta awal, tetapi untuk menggali lebih dalam lagi agar kejelasan mengenai dugaan penyalahgunaan dana ADD/DD dapat terungkap dengan transparan.
Tidak ada komentar