Kejari Lubuklinggau Kembalikan Rp850 Juta Lebih Uang Negara Hasil Korupsi

waktu baca 2 menit
Minggu, 2 Jul 2017 10:30 5 referensi

Referensi News

Lubuklinggau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau berhasil mengembalikan uang negara hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp850.750.000. Uang tersebut telah disetorkan ke kas negara dalam rentang waktu 19 Mei hingga 11 Juli 2017. Hal ini diungkap Kepala Kejari Lubuklinggau, Zairida, dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-57.

Zairida menegaskan, pengembalian ini merupakan capaian penting bagi institusinya. Dari jumlah tersebut, Rp300.750.000 merupakan uang pengganti dari kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kabupaten Musi Rawas Utara, dengan terdakwa Zakaria menyetor Rp250 juta dan Sarabi sebesar Rp50.750.000.

“Uang negara ini berhasil kami selamatkan dari sejumlah terpidana tipikor yang kasusnya telah inkrah pada Triwulan I,” ujar Zairida kepada media, Selasa (11/7).

Sementara untuk Triwulan II tahun 2017, tercatat enam terpidana yang mulai mengangsur denda perkara tipikor mereka. Di antaranya adalah Drs. HM. Rachmad, S.H., Dedi Yamin, Ir. Chaidir Syam, M.M., Ir. Deni Pasha Satari, Ali Imron, S.H., serta Zakaria.

“Dana yang disetor melalui BRI berasal dari para terpidana, termasuk Zakaria dan Ahmad Syarbani,” tambahnya.

Namun, Zairida juga mengakui adanya penurunan jumlah setoran uang negara dibandingkan tahun sebelumnya. “Penurunan ini terjadi karena kami lebih mengedepankan pendekatan preventif, dengan melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap pelaksanaan kegiatan agar tidak terjadi korupsi sejak awal,” tegasnya.

Langkah preventif ini patut diapresiasi, namun publik tetap menuntut transparansi dan ketegasan dalam pemberantasan korupsi—terutama dalam memastikan seluruh uang negara yang dirampok bisa dikembalikan sepenuhnya dan para pelaku menerima hukuman yang setimpal. (RN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA